Beritaindo.Online
Pantauan Tribun-medan.com di lokasi galian C ilegal, Selasa (25/7/2023), pengusaha terus melanjutkan aktivitas pengerukan pasir di luar titik koordinat.
Mirisnya, aksi galian C ilegal yang merusak lingkungan ini dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
Tidak ada tindakan apapun dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.
Padahal, menurut Inspektur Tambang dan Migas Provinsi Sumatra Utara, Suroyo, bahwa galian C yang ada di Pantai Cendana ini tidak memiliki izin.
Menurut informasi, aktivitas galian C ilegal ini juga beroperasi di luar titik koordinat yang ditentukan.
Dari keterangan yang didapat Tribun-medan.com, galian C ilegal ini beroperasi pada 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT.
Koordinat ini tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar.
Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku sudah mendatangi lokasi galian C tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi, ekskavator yang melakukan pengerukan pasir itu sudah berpindah ke dalam titik koordinat.
Anehnya, Adi justru mengatakan, jika ingin dilakukan penindakan, tidak bisa hanya kalau titik koordinat begitu saja, harus dibarengi dengan pembuktian.
Tak hanya itu, untuk menindak yang di luar titik koordinat, harus tertangkap tangan.
Tapi nyatanya, ketika wartawan menghubungi Kanit Tipidter Polres Langkat saat di lokasi galian C, mengingat jika ditindak harus tertangkap tangan, Adi malah meminta wartawan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
"Buat aja surat dumasnya, habis itu biar kita cek sama Dinas Pertambangan. Benar tidak dia bekerja di luar titik koordinat," kata Adi.
Saat disinggung siapa pemilik galian C tersebut, Adi mengatakan jika itu milik pengusaha bernama Bama.
"Itu punya Bama," ujar Adi.
Selain galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, masih terdapat beberapa lokasi galian C lainnya yang marak beroperasi di Kecamatan Batang Serangan.
Adapun lokasi galian C yang beroperasi ugal-ugalan diantaranya di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Dan di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Akibat aktivitas galian C ini, jembatan Sei Air Tenang (titi besi) penghubung Kecamatan Padang Tualang dan Batang Serangan serta ke objek wisata Tangkahan kian rusak bahkan nyaris roboh.
"Kami masyarakat sebenarnya menginginkan jembatan ini roboh. Udah muak kami dengan truk yang membawa material galian C. Abu di sini pun parah kali," ujar warga Batang Serangan yang meminta identitasnya disembunyikan.
Sumber:Tribun.Com