Beritaindo.online
Jakarta - Polisi mengusulkan pelat nomor pakai nama orang asal mau bayar Rp 500 juta. Kalau namanya sama, bakal dilelang yang paling tinggi.
Pelat nomor cantik sudah lumrah digunakan pada kendaraan di Indonesia. Pemilik kendaraan bisa memilih angka dan juga huruf di pelat nomor tersebut. Tapi tentu tidak gratis, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk masa berlaku pelat nomor lima tahun itu.
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk membuat pelat nomor cantik ini lumayan menguras kantong. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI, biaya NRKB pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Biaya tersebut paling murah Rp 5 juta sampai yang tertinggi Rp 20 juta.
Namun kini ada usulan baru soal pelat nomor yang bisa dikustom itu. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Firman Shantyabudi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR mengusulkan pelat nomor bisa menggunakan nama orang. Bagi yang berminat dicontohkan akan dikenakan biaya tinggi yaitu sekitar Rp 500 juta.
"Besok kita haraplkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, mobil nih misalnya, 'YUSRI 1' kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," ujar Firman.
Firman menambahkan, bila ada nantinya ada yang namanya sama dan ingin mengcustom pelat nomor, maka akan dilakukan pelelangan. Artinya pelat nomor itu benar-benar bersifat ekslusif. Adapun biaya lelang itu bakal masuk ke kas negara. Hal ini dinilai lebih realistis ketimbang mengharap PNBP dari menjual pelat nomor khusus 'RF' seperti yang sempat dilakukan. Lantaran mengejar target PNBP, sejumlah Polda kedapatan menerbitkan pelat nomor khusus yang harusnya diperuntukkan bagi pejabat.
"Kalau yang namanya 'YUSRI' ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa, masuk negara lagi. Jadi mohon izin itu perhitungan PNBP ke depan yang lebih realistis," tambah Firman.
Sumber dari : detik.com