Porses Hukum Terhadap 2 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan RN

Porses Hukum Terhadap 2 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan RN

Jumat, 04 Agustus 2023, Agustus 04, 2023


 Beritaindo Online

- Proses hukum terhadap dua terpidana mati kasus pembunuhan RN di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul memasuki babak baru.

Adapun aksi pembunuhan ini dilakukan pada November 2022 silam.

ERW dan AA, terpidana dari kasus ini sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Juni 2023.

Keduanya pun diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Nuraisya Rachmratri, mengatakan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DIY.

"Namun banding keduanya ditolak oleh hakim," ungkap Nuraisya pada wartawan, Jumat (04/08/2023).

Meski begitu, keduanya diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, pengajuan kasasi tersebut masih diproses.

Lantaran ada upaya hukum lanjutan, Nuraisya mengatakan pihaknya pun turut mengajukan kasasi.

Pengajuan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengikuti prosesnya, kalaupun nanti sampai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kami juga siap," ujarnya.

Hasil dari kasasi ini pun memerlukan proses cukup lama, minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun.

Nuraisya mengatakan kini pihaknya hanya bisa menunggu sampai hasilnya keluar.

Adapun ERW dan AA masih ditahan di Lapas Kelas IIB Wonosari.

Lantaran putusan hukumnya belum tetap, eksekusi terhadap keduanya pun belum bisa dilakukan.

"Tergantung hasil kasasi seperti apa, kalau sudah keluar eksekusi terhadap keduanya akan segera dilakukan," jelas Nuraisya.

Vonis mati dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, I Gede Adi Muliawan pada 16 Juni 2023 lalu.

Keputusan diberikan lantaran ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Hakim menilai aksi pembunuhan terhadap RN tidak beradab.

Selain itu, keduanya juga mencoba menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban.

"Lantaran tidak ada yang meringankan, maka keduanya dijatuhi vonis hukuman mati," kata Adi.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler