Seorang Pria Dipolisikan Karena Memasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Seorang Pria Dipolisikan Karena Memasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Senin, 14 Agustus 2023, Agustus 14, 2023


Beritaindo.Online

- Belum lama ini, viral kasus seorang pria dipolisikan karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabar ini pun menarik perhatian pengacara Hotman Paris.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing. 

Diketahui, RH terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria itu terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalan bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya memeriahkan 17 Agustus.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler