Beritaindo.Online
- Petugas Polsek Bilah Hilir terpaksa menangkap satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak.
Ketiganya masing-masing Parlin (58) dan Ros (55), pasangan suami istri, dan anaknya berinisial KS alias Krisjon (14).
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, ketiganya dijebloskan ke dalam penjara karena tega menganiaya tetangganya bernama Sappe Silaban (28).
Menurut polisi, peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (22/8/2023) kemarin di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu, korban yang hendak pulang ke rumahnya digonggong oleh anjing para tersangka.
Kebetulan rumah korban bersebelahan dengan rumah para tersangka.
Karena kaget dan takut digigit, korban kemudian mengambil pelepah kelapa sawit, dan mengarahkan ke anjing peliharaan para pelaku.
Saat itu, para pelaku keluar dari dalam rumah dan melihat korban sedang memegang pelepah ke arah anjingnya.
Disini korban menegur tersangka, tapi tersangka tak senang.
Perdebatan antara empat orang ini pun terjadi, hingga akhirnya pelaku merasa korban akan menyerang dirinya.
Tak lama kemudian, tersangka Ros mengambil gagang sapu dan memukuli korban.
Aksi saling serang tak berimbang ini pun terjadi.
Korban dikeroyok tiga lawan satu sampai akhirnya luka-luka.
Korban juga memukul menggunakan pelepah sawit untuk membela diri.
Sementara anak tersangka mengambil senjata tajam, dan membacok kepala korban sebanyak dua kali.
"Anak terlapor Krisjon membawa parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali. Lalu saksi Lamtikkos Sitohang datang ke tempat kejadian dan menolong korban dengan luka robek di kepala dan membawa berobat," kata Iptu Parlando.
Saat ini, tiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor polisi.
Sementara korban mengalami luka di jari dan kepala.
"Mereka masih diperiksa untuk diproses selanjutnya," pungkasnya.
Sumber:Tribun.Com