Beritaindo.Online
- Pria bertopi hitam tampak hanya tertunduk saat digiring ke Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam.
Rupanya, warga Aceh berinisial MN (30) itu terpergok mengedarkan obat keras di warung kopi (warkop) yang disewanya di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Ia mengaku datang jauh-jauh ke Majalengka untuk mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, Dekstro, Hexymer, dan pil penenang anjing, sejak sebulan lalu.
"Saya diajak teman untuk kerja ini (mengedarkan obat keras) di Majalengka," ujar MN saat ditemui di Makodim 0617/Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam.
MN mengatakan, pekerjaan yang dijalaninya pun cukup mudah, hanya menjaga warung kopi sambil melayani konsumen yang datang membeli obat keras tersebut.
Menurut dia, setiap bulannya digaji Rp 1 juta, dan mendapatkan fasilitas berupa indekos hingga uang makan sebesar Rp 100 ribu perhari dari mengedarkan obat keras.
Bahkan, pihaknya juga mengakui dijanjikan bakal mendapatkan bonus bulanan sesuai hasil penjualan obat keras di warung kopi yang dikelolanya tersebut
"Obatnya ada yang mengirimkan setiap dua atau tiga hari sekali, saya hanya membuka warung dari pagi sampai malam kira-kira pukul 20.00 WIB," kata MN.
Namun, ketika ditanya mengenai pekerjaan itu MN mengaku tak terlalu mengenal orang yang menawarinya, karena baru mengenalnya melalui media sosial.
Ia hanya menyebut beberapa kali "bos", tetapi tak merincinya, dan tampak hanya terdiam sambil wajahnya terlihat kebingungan ketika ditanya siapa sosok bos tersebut.
"Saya ingin kerja di Malaysia lagi, karena dulu pernah ke sana, tapi sekarang tidak punya uang untuk berangkat, sehingga cari pekerjaan lain," ujar MN.
Bahkan, MN juga mengakui telah berencana tidak terlalu lama menjadi pengedar obat keras di Majalengka, dan menargetkan untuk pulang ke kampung halamannya dalam waktu dekat.
Ia menyampaikan, setelah memiliki uang Rp 3 juta dari gajinya sebagai pengedar obat keras akan kembali ke Aceh dan langsung terbang ke Malaysia mencari pekerjaan yang lebih baik.
"Saya sudah menghubungi teman yang siap meminjamkan uang untuk ke Malaysia, dan sekarang lagi mengumpulkan uang untuk ongkos pulang," kata MN.
Namun, tampaknya rencana itu tak berjalan lancar, karena MN ditangkap prajurit Kodim 0617/Majalengka dan langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk ditangani lebih lanjut.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.
Bahkan, pihaknya menyita 1088 butir obat keras dari tangan MN yang terdiri dsri 90 butir Trihexyphenidyl, 88 butir Tramadol, 450 butir Dekstro, 380 butir Hexymer, dan 80 butir pil penenang anjing.
"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, dan penanganan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka," ujar MN.
Sumber:Tribun.Com