Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polres Labuhanbatu Menangkap Seorang Pria Tersangka Pelecehan Anak Perempuan 7 Tahun

redaksi
Kamis, 07 September 2023
Last Updated 2023-09-07T02:09:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



 Beritaindo.Online

 - Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe (48), warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena melecehkan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7) di Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan tersangka melecehkan korban di lingkungan sebuah Musala di Kelurahan Kotapinang pada 31 Agustus lalu.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada. Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orangtuanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."

Sumber:Tribun.Com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan