Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua INPEST Apresiasi Kejati Riau Atas Pemanggilan Pengacara BUMD Rohil Sebagai Saksi

Tasya Febri Aulia Situmorang
Senin, 07 Juli 2025
Last Updated 2025-07-07T07:26:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Pekanbaru, Fakta62.info- 



Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si mengapresiasi kinerja Kejati Riau gerak cepat memanggil penasehat hukum BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Zulkifli SH atas dugaan kucuran dana sebesar Rp. 46 miliar yang dicairkan oleh BUMD untuk pembelian lahan perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir.


"Melalui siaran perss nya mengatakan"


Dijelaskan Ganda pemanggilan cepat yang dilakukan Pihak Kejati Riau ini kita apresiasi untuk kedua kalinya dan patut untuk diacungi jempol. Ia mengaku selaku pihak pelapor mengapresiasi langkah Kejati Riau yang tengah melakukan proses penyidikan satu persatu ditubuh BUMD PT SPRH dan termasuk pengacaranya.


Harapannya dengan keseriusan Kejati Riau atas limpahan perkara dari Kejaksaan Agung untuk memberantas orang-orang yang terlibat atas penyelewengan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH periode Tahun 2023 – 2024 senilai Rp. 551 Milyar tanpa tebang pilih. Kata Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)


Ir. Ganda Mora S.H M.Si kepada Awak Media, Minggu 6 Juli 2025.


Ganda menambahkan terkait Pihak -pihak yang akan dipanggil, dirinya juga mempertanyakan Pihak Kejati Riau mengapa mantan Bupati Afrizal Sintong belum diperiksa sebagai saksi dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT. SPRH, setidaknya wajib dipanggil sebab mengetahui segala pertanggung jawaban melalui RUPS PT. SPRH. Ini bakal kita pertanyakan kepada Kejati Riau.


Untuk diketahui, Dalam surat panggilan dari Kejati Riau yang ditujukan kepada Zulkifli SH Penasehat Hukum PT SPRH. Mahendra Fahkri, Direktur Keuangan PT SPRH. Rahman, Direktur Utama PT SPRH dan Sundari selaku Bendahara PT SPRH usai Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT SPRH Perseroda dijalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi.Rabu (2/7/2025)


Keempat saksi ini akan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan Korupsi Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH periode Tahun 2023 – 2024. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy yang dijadwalkan hadir pada Selasa, 9 Juli 2025, di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.


Kemudian itu, kata Ganda Mora, sepak terjang dari pengacara dari Mantan Direktur Utama Rahman SE ini patut dianggap lihai, bayangkan bisa-bisanya pencairan dana Rp. 46 Milyar dari PT SPRH Perseroda mudah dicairkan untuk Pembelian Perkebunan Kelapa Sawit. Sementara belum ada terlihat dimana keberadaan kebun sawit yang dibeli dari Zulkifli SH.


Seperti terlampir dalam kwitansi Tahap Pertama, 6 Januari 2025, Zulkifli SH menerima pembayaran sebesar Rp. 10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.


Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama.


Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp. 16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan kebun sawit.


(MH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan