Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Selamet dari Jerat Hukum, Penjual Keripik Opak yang Dituntut Korupsi

Tasya Febri Aulia Situmorang
Jumat, 18 Juli 2025
Last Updated 2025-07-18T02:09:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Medan, fakta62.info- 



Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik, Selamet akhirnya dinyatakan bebas berdasarkan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Medan. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN. Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun Selamet terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, namun perbuatannya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.


Selamet sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada tahun 2015. Ia dituduh melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit yang kemudian macet. Kasus ini sempat menuai kontroversi karena Selamet dikenal publik sebagai seorang penjual keripik opak yang hidup sederhana dan jauh dari kesan pengusaha besar.


Namun dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim berpendapat lain. "Mengadili sendiri: Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," demikian bunyi putusan yang diakses melalui situs resmi Pengadilan Negeri Medan (sippn.pn-medankota.go.id).




Putusan itu juga menyatakan agar Selamet dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan seluruh hak-haknya, baik dalam hal kemampuan hukum, kedudukan sosial, maupun martabatnya sebagai warga negara. Dengan putusan itu, Selamet resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, pukul 20.08 WIB, usai proses serah terima tahanan yang tercatat dalam Berita Acara Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338 pada pukul 19.50 WIB.


Kebebasan Selamet disambut haru oleh keluarganya. Di pintu keluar Rutan, Selamet langsung melakukan sujud syukur bersama sang istri sebagai bentuk rasa syukur dan lega setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang melelahkan secara fisik maupun mental.


Penasihat hukum Selamet, Dedi Suheri dari kantor hukum DSP Law Firm, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan ini menjadi titik terang bahwa keadilan masih memiliki ruang di negeri ini, terlebih ketika kasus yang menjerat kliennya sejak awal dinilai penuh kejanggalan.


“Kita apresiasi hakim yang memutus perkara ini. Perjuangan panjang tukang keripik opak yang dituntut korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, akhirnya berujung onslag (lepas dari segala tuntutan) di Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Dedi Suheri dalam keterangan persnya.




Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas pelayanan dan kebijaksanaan dalam proses pembebasan Selamet. Dedi menyebutkan, apa yang dialami Selamet harus menjadi pelajaran penting dalam sistem peradilan agar tidak ada lagi rakyat kecil yang dikorbankan oleh proses hukum yang tidak adil dan prematur.


Dedi yang didampingi oleh tim hukumnya, yakni Fuad Said Nasution SH, Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi SH, Andreas Maojahan Sinaga SH, Dian Manda Putri SH, M. Asri Siregar SH, dan Henromi SH, juga menekankan pentingnya pembenahan dalam sistem hukum nasional.


“Semoga keadilan ini dapat terus dipertahankan agar hukum tegak lurus. Tidak boleh ada lagi tumpang tindih aturan dan perundang-undangan yang menimbulkan kebingungan dalam menghukum masyarakat,” lanjut Dedi.


Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap esensi dari penegakan hukum. Menurutnya, tugas aparat bukan sekadar membuktikan kesalahan, melainkan menjaga rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


“PR besar pemerintah ke depan adalah menyusun regulasi hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih. Aparat penegak hukum juga harus lebih memahami bahwa keadilan bukan hanya soal membuktikan orang bersalah, tapi bagaimana menjaga dan menyeimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat,” tutupnya.


Kisah Selamet menjadi pengingat bahwa proses hukum yang adil dan berimbang adalah hak setiap warga negara, terlepas dari latar belakang


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan