Rokan Hilir, fakta62.info-
Camat Bangko Pusako, Riwansyah Azhari SSTP Msi sejak beberapa hari terakhir ini memimpin langsung upaya pemadaman titik api yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Diketahui, bahwa titik api tersebut ditemukan dilahan kelapa sawit yang terletak di kepenghuluan (Desa) Teluk Bano I kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
“Riwansyah Azhari SSTP Msi" Menegaskan Ya, hari ini kita tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api yang ada di Kepenghuluan (Desa) Teluk Bano I,” paparnya kepada awak media, Jumat (18/Juli/2025) kemarin.
"Lanjut mantan Lurah Bagan Batu Kota ini menyebutkan, bahwa dalam pemadaman itu tim gabungan ada menghadapi berbagai kendala dilapangan.
“Kendala dilapangan yang harus dihadapi tim gabungan adalah kondisi medan yang sulit serta angin yang berhembus juga sangat kencang,” tambahnya lagi.
Dalam kesempatan itu Camat Bangko Pusako juga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Himbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara yang ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan hilir dalam beberapa hari terakhir ini.
“Pembakaran lahan, sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan keras,” tegasnya di sela sela pemadaman karhutla.
Camat juga menyebutkan, bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kami minta seluruh masyarakat tidak hanya patuh, seharusnya tetap juga pranaktif.
“Jika melihat asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke Datuk Penghulu, lurah atau aparat berwenang lainnya,” imbau Camat Riwansyah.
Namun, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian. Selain itu, Camat juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
“Karena percikan api bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko. Pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peraturan undang-undang,” tambahnya.
(M Hrp)