Publik mendesak Kejari untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. Mustahil proyek senilai total Rp5,5 miliar itu bermasalah tanpa adanya pengawasan yang lalai, atau bahkan keterlibatan aktif dalam konspirasi kejahatan. Desakan ini membuka pintu lebar bagi penyidik untuk menjerat tersangka baru.
Modus Operandi: Pecah Paket dan Penunjukan Langsung
Proyek PJU yang seharusnya diawasi dengan ketat, diduga kuat bermasalah sejak awal. Modus operandi yang terkuak adalah pemecahan anggaran senilai Rp5,5 miliar menjadi 41 paket kecil. Taktik licik ini dicurigai sebagai cara untuk menghindari lelang terbuka dan memuluskan penunjukan langsung (PL). Celah ini adalah taktik yang sering digunakan untuk memuluskan praktik korupsi, karena memangkas proses tender yang transparan.
Ketua Aliansi Wartawan Kerinci Merdeka (AWKM), Wandiadi, S.Sos., termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) aliansi, Iwan Effendi, menegaskan bahwa peran konsultan pengawas tidak bisa diabaikan. "Jika proyek ini bermasalah, jelas pengawasan tidak berjalan. Konsultan pengawas tidak bisa lepas dari tanggung jawab," tegas Wandiadi dengan nada geram. "Penyidik harus mendalami, apakah mereka lalai atau justru terlibat langsung, menjadi bagian dari jaringan korupsi yang terstruktur."
Hingga saat ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka, dengan penambahan tersangka baru berinisial YAM, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan yang ditunjuk oleh HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci. YAM adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari UKPBJ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.
Berikut adalah daftar nama-nama yang telah terjerat, berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Yogi Purnomo:
Dari Kalangan Pejabat dan ASN:
* HC (PPK): Kepala Dinas Perhubungan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
* N E : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan.
* HA: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesbangpol Pemkab Kerinci.
* REF: Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini bekerja di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kayu Aro.
* YAM: Pejabat Pengadaan dari UKPBJ Pemkab Kerinci.
Dari Kalangan Kontraktor Pelaksana:
* Fahmi
* Amril Nurman
* Jefron
* Gunawan
* SM alias Wandono
Namun, masyarakat Kerinci menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk konsultan pengawas, diperiksa secara menyeluruh. Tuntutan ini muncul seiring dengan adanya dugaan uang rekanan yang tercecer, termasuk jatah 1,5 persen untuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini menambah keyakinan bahwa jaringan korupsi ini jauh lebih luas, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak yang selama ini tidak tersentuh.
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi transparansi dan profesionalisme Kejari Sungai Penuh. Masyarakat berharap penyidikan dapat membongkar seluruh jaringan korupsi, termasuk mengungkap "naga" di balik semua ini yang hingga kini masih bersembunyi.
Penegakan hukum yang berani dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis. Langkah Kejari selanjutnya, terutama terkait pemeriksaan konsultan pengawas, akan menjadi barometer komitmen mereka dalam membersihkan Kerinci dari praktik korupsi. Jika konsultan pengawas lolos begitu saja, maka publik akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
(S boy)