Seorang pemuda bernama EMA Z HULU Melaporkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada dirinya dipolsek Bogor Tengah kota Bogor Jawa Barat,//Laporan polisi nomor: LP:/B//36/VIII/2025.
Media fakta62.info
Mengutip dari penjelasan saudara Ema Z Hulu (korban) pergi kelebak pasar dengan ada kepentingan bertemu dengan rekan ditempat tersebut,
Saudara tersebut sampai disana, merasa haus pergi kewarung disekitar lokasi untuk membeli air minum (Aqua), setelah itu dia kembali ditempat rekanya, belum sampai ketempat tujuan tersebut dihadang oleh pemuda yang tidak dikenal, satu orang, tanpa basa basi memukul korban, rekan pelaku datang dua orang yang satu baru datang melakukan pemukulan kekorban bersama pelaku pertama, ucapnya,
Sehingga kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal oleh korban, sangat diduga melanggar hukum bersifat pasal: 170 KUHP,
Sehingga korban mengalami memar dibagian tubuh, leher, perut, becol kepal bekas tinju, bahu, korban merasa sakit sekitar tubuhnya, ucapnya.
Saudara diatas korban menambahkan kepada media, atas datangnya dipolsek untuk membuat LP sangat antusias dan sesuai aturan yang berlaku, sambungnya.
Pihak korban agar kasus tindak pidana besar harapan kami agar diproses atas dasar pelanggaran hukum (pidana) yang dilakukan oleh oknum preman tersebut.
Pihak korban menunggu proses hukum selanjutnya dari pihak penyidik.
Media: fakta62.info
(Abdias laia)