KERINCI,FAKTA62.INFO– Nasib ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Kerinci bagai berjalan di atas tali. Masa depan mereka terancam, terkatung-katung tanpa kejelasan, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci seolah menutup mata. Mandeknya afirmasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang seharusnya berlaku pada 2025 menjadi biang kerok keresahan yang kini meluas dan memuncak.
- Para honorer ini bukan sekadar angka di atas kertas. Mereka adalah tulang punggung operasional di berbagai sektor pelayanan publik.Dari penjaga administrasi di kantor desa, pendidik di sekolah, tenaga medis di puskesmas, hingga petugas kebersihan dan teknisi yang memastikan roda pemerintahan berjalan. Selama ini, mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, loyalitas yang tak diragukan,dan kinerja setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), meski tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Ironisnya, saat pintu untuk menjadi PPPK sudah terbuka lebar, nasib mereka justru menjadi abu-abu.
Padahal, payung hukum sudah sangat jelas.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah untuk segera mengusulkan honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK paruh waktu.Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah ada melalui surat edaran yang mengatur teknis penganggaran."Pemerintah pusat sudah membuka pintu lebar-lebar. Sekarang tinggal Pemkab Kerinci yang harus bergerak," desaknya.
Upaya Terakhir dan Harapan kepada Bupati Monadi
Dalam upaya memperjuangkan hak mereka, para honorer telah melayangkan surat permohonan audiensi atau hearing kepada DPRD Kerinci. Mereka berharap wakil rakyat dapat berpihak kepada rakyat dan mendesak Pemkab Kerinci mengambil tindakan.
"Kami berharap DPRD bisa proaktif. Hearing ini bukan untuk demo, tapi sebagai ajang komunikasi untuk mencari solusi bersama," terang salah satu koordinator R3.Bukan hanya itu, para honorer juga menaruh harapan terakhir mereka kepada Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si. Mereka mendesak bupati untuk menunjukkan keberpihakan nyata dengan segera menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyusun dan mengirimkan usulan ke BKN sebelum batas akhir."Bupati adalah harapan terakhir kami. Jika ini tidak direspons, ribuan keluarga akan kehilangan penghasilan mulai Januari 2026. Ini bukan lagi soal jabatan, tapi soal keberlangsungan hidup,"tegas mereka.
Jika pengusulan ini gagal dilakukan sebelum akhir tahun 2025, ribuan honorer tersebut akan dianggap tidak aktif dan tidak bisa lagi diakomodasi dalam sistem kepegawaian negara. Pintu kesempatan untuk menjadi PPPK akan tertutup rapat, dan Kabupaten Kerinci berisiko kehilangan tenaga kerja loyal yang selama ini telah berkontribusi besar.
Kini,semua mata tertuju pada Pemkab Kerinci. Akankah mereka hadir sebagai penyelamat bagi ribuan honorer, atau justru membiarkan mereka terjerumus dalam ketidakpastian tanpa perlindungan? Keputusan ada di tangan mereka,dan waktu terus berjalan.Pungkas
(S boy)