Rokan Hulu, fakta62.info-
Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rohul berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang bersitatus karyawan BRILink berinisial EM, (21) Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik BRILink ke Polsek Tambusai Utara red rohul Selasa (02/9/2025).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK, M.Si saat di konfirmasi melaui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., SlK., MH Kamis (4/9) menjelskan kronologis kejadian, bahwa pelaku inisial EM (21) melakukan penggelapan uang yang ada di BRILink milik bosnya Rohayati (40) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu “Uang tersebut dilakukan menggunakan transfer sejumlah Rp.36.000.000 kepada ayah pelaku yang bernama Nasip. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni sampai dengan Agustus 2025 lalu. ” Kata Kapolsek Tambusai Utara melalui Paur Humas Ipda S.Marbun SH melalui keterangan siaran Pers nya Kamis (04/09/2025) Pagi.
Lebih lanjut Paur humas Ipda S Marbun SH menjelaskan, Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, SH.MH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita inisial EM tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rekening koran milik korban dan 1 unit HP merk Samsung A03s berwarna biru.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut.
Sumber : rilis Paur humas
Editor. M Harahap