Jambi, fakta62.info - Proyek revitalisasi Anjungan Rumah Adat Kerinci di Taman Rimbo, Kota Jambi, yang menelan anggaran Rp1,7 miliar dari APBD 2024, kini menjadi sorotan tajam. Audit investigasi independen mengungkap dugaan cacat mutu masif dan indikasi mark-up anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Temuan ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Investigasi lanjutan yang dilakukan oleh tim media menemukan sejumlah kejanggalan serius yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seorang konsultan konstruksi independen yang ikut meninjau lokasi menyebut, "Proyek ini terkesan dikerjakan asal jadi. Banyak material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, bahkan terlihat menggunakan bahan berkualitas rendah."
Beberapa temuan kunci yang didokumentasikan di lokasi meliputi:
- Penggunaan Reng Atap dan Dinding yang Tidak Layak: Reng atap yang seharusnya kokoh dan tahan lama diganti dengan material yang tipis dan mudah rusak. Reng dinding bahkan tidak dicat sama sekali, menunjukkan minimnya pengawasan.
- Dinding GRC Bermotif yang Tidak Terpasang Sempurna: Dinding GRC yang seharusnya terpasang rapi justru terlihat renggang, dan di beberapa bagian hanya ditempel dengan triplek.
- Loteng Bangunan yang Hilang: Berdasarkan RAB, seharusnya ada loteng di bagian luar bangunan, namun tidak ditemukan di lokasi.
Seorang akademisi teknik sipil di Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan, menjelaskan, "Dengan nilai proyek Rp1,7 miliar, seharusnya hasil pengerjaannya jauh lebih baik dan material yang digunakan berkualitas. Kami memperkirakan ada selisih harga material yang sangat signifikan antara RAB dan implementasi di lapangan. Ini berpotensi menjadi indikasi mark-up."
Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mukhtar Lubis.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas proyek yang menggunakan uang rakyat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan, memastikan proyek-proyek pemerintah dijalankan dengan jujur, dan tidak merugikan negara. Pungkas
(S boy)