Karimun, fakta62.info-
Pulau kecil kembali jadi bahan rebutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan mencengangkan: ada 226 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di 477 pulau kecil di 21 provinsi Indonesia. Sebagian besar pulau itu memiliki luas di bawah 100 kilometer persegi—luas yang membuatnya sangat rentan terhadap eksploitasi.
Di tengah sorotan nasional ini, Kabupaten Karimun, yang memiliki lebih dari 200 pulau, tak bisa lepas dari bayang-bayang ancaman serupa. Sejumlah aktivitas tambang dan reklamasi di kawasan pesisir serta pulau kecil di Karimun sejak lama jadi keluhan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya ruang hidup nelayan.
“Dosa Lama” yang Harus Dihentikan
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai temuan KKP seharusnya bukan sekadar data.
“Kami berharap identifikasi ini menjadi dasar untuk melakukan pencabutan. Bukan malah sebagai pertimbangan untuk menaikkan penerimaan negara dari sektor lain. Pulau kecil seharusnya steril dari tambang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, perlu ditelusuri bagaimana izin-izin itu bisa terbit sejak awal. “Itu sebenarnya yang harus dicari tahu. Daripada cuma sekadar gimmick di media sosial atau berita nasional,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Peneliti Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin. Ia mengingatkan jumlah yang diungkap KKP mungkin hanyalah “puncak gunung es”.
“Identifikasi itu bagus, tapi tidak cukup berhenti di situ. KKP harusnya berani mengambil langkah signifikan dan progresif agar tidak terulang lagi kasus yang sama di masa mendatang,” katanya.
Putusan MK Dilanggar
Dari sisi hukum, Direktur IOJI, Stephanie Juwana, menekankan bahwa pemerintah seharusnya tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2023 yang melarang tambang di pulau kecil.
“Ratusan izin tambang di pulau kecil boleh jadi memang dosa masa lalu, tapi itu bukan alasan untuk tidak melakukan evaluasi. Putusan MK jelas menyatakan tambang di pulau kecil berbahaya. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ucapnya.
Karimun Masuk Radar
Di Karimun, beberapa pulau kecil juga berhadapan dengan aktivitas tambang maupun reklamasi yang meresahkan warga. Warga pesisir mengaku khawatir kondisi lingkungan akan semakin parah, apalagi jika izin-izin lama yang terbit tanpa kajian lingkungan serius tetap dibiarkan.
Aktivis lingkungan di Kepri menyebut, temuan KKP ini menjadi alarm keras bagi Karimun. Pasalnya, daerah ini kerap jadi incaran investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam, dari tambang pasir laut hingga reklamasi. Jika tak ada langkah tegas pencabutan izin bermasalah, kerusakan ekologis bisa semakin meluas.
Sikap KKP
Di sisi lain, Partini, Ketua Tim Kerja Pengendalian Pulau-Pulau Kecil KKP, mengakui banyak izin tambang berada di pulau yang sangat kecil.
“Dari seluruh IUP tersebut, 26 IUP di 53 pulau kecil diketahui akan berakhir masa perizinannya pada akhir 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “KKP tengah menyiapkan revisi Permen KP 10/2024 agar pemanfaatan pulau kecil berlangsung secara berkelanjutan.”
Menunggu Langkah Nyata
Bagi masyarakat di pulau kecil, termasuk di Karimun, janji revisi aturan belum cukup. Mereka menunggu langkah nyata berupa evaluasi, pencabutan izin bermasalah, serta perlindungan ruang hidup yang lebih tegas.
Sebagaimana ditegaskan Susan Herawati, “Penting untuk memastikan bahwa KKP membangun jalur koordinasi yang baik.” Jika tidak, pulau-pulau kecil di Indonesia—termasuk di Karimun—akan terus jadi korban “dosa lama” tambang yang dibiarkan







