Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Bobol Negara Rp2,7 M: 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Sandra Boy
Rabu, 05 November 2025
Last Updated 2025-11-05T03:35:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

Sungai Penuh, Fakta62.Info- 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025).



​Kasus ini menjadi sorotan setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Kesepuluh tersangka kini berstatus tahanan pengadilan dan akan segera menjalani proses persidangan.



Modus Operandi: Pemecahan Paket Anggaran

​Menurut keterangan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan modus memecah paket pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil untuk menghindari lelang terbuka dan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).


* ​Proses tender seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka karena besarnya anggaran.


* Penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.


* Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Daftar 10 tersangka yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi meliputi:


​1. HC, Kepala Dishub Kerinci (Pengguna Anggaran/PA).
​2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
​3. F, Direktur PT WTM (Rekanan).
​4. AN, Direktur CV TAP (Rekanan).
​5. SM, Direktur CV GAW (Rekanan).
​6. G, Direktur CV BS (Rekanan).
​7. J, Direktur CV AK (Rekanan).
​8. TN, seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro.
​9. EL, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
​10. Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan proyek PJU).


​Menanggapi spekulasi publik mengenai kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak legislatif, seorang Pakar Hukum Pidana yang meminta namanya dirahasiakan memberikan analisisnya.



​"Dalam kasus pengadaan barang dan jasa seperti PJU Kerinci ini, keterlibatan anggota DPRD atau Sekwan seringkali sulit dibuktikan secara pidana," ujar Pakar Hukum tersebut.


 
​"Jika bukti-bukti di tangan aparat penegak hukum (APH) tidak ada yang begitu valid yang menghubungkan mereka secara langsung dengan proses teknis pengadaan atau penerimaan uang haram, maka kecil kemungkinan mereka dapat terjerat," tambahnya, menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan kasus. 


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan