Sungai Penuh, Fakta62.info-
Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sikungkung memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (LSM PKLH) bersama awak media pada Kamis (6/11), secara aktif mendampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sikungkung, Herman, S.E., ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Kunjungan ini beragenda penyerahan dan pelengkapan dokumen tambahan yang diminta Kejari sebagai bahan pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan penyimpangan keuangan desa. Kehadiran LSM dan pers menjadi bentuk pengawasan publik guna menjamin transparansi dan mempercepat penuntasan perkara.
Jaminan Transparansi dan Kooperatif
Ketua LSM PKLH, Wandiadi, S.Sos., menegaskan bahwa pendampingan ini adalah wujud tanggung jawab sosial agar proses hukum berjalan bersih.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ini juga dukungan moral agar aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip keadilan,” tegas Wandiadi.
Di lokasi yang sama, Ketua BPD Sikungkung, Herman, S.E., mengucapkan terima kasih dan menegaskan kesiapan pihaknya.
“Kami telah serahkan seluruh data yang diminta kejaksaan. Kami siap kooperatif, terbuka, dan berkomitmen penuh agar proses ini dapat berjalan cepat, profesional, dan tuntas demi kejelasan hukum di Desa Sikungkung,” ungkap Herman.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum kunci bagi Kejari Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan dugaan korupsi yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
(S boy)







