Bangka, Fakta62.info-
Pemerintah kabupaten ( Pemkab ) Bangka Tengah bersama jajaran forkopimda mengelar audiensi bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan dikawasan Merbuk,Kenari,dan Pungguk , kecamatan Koba Senin ( 17/11/2025)
Audiensi itu dilakukan usai beberapa hari lalu , tim gabungan memberikan himbauan terakhir agar masyarakat menghentikan aktivitas yang saat ini belum memiliki legalitas resmi tersebut .
Dari unsur Forkopimda hadir langsung Bupati dan wakil Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman-Efrianda , ketua DPRD Bangka Tengah Batianus , Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena , Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli .
Sementara dipihak masyarakat diwakili oleh kelompok yang menamakan diri dengan Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu.
Disisi lain dari PT Timah selaku pemilik Izin Usaha pertambangan (IUP) dihadiri langsung Direktur operasi Handy Geniardi bersama jajarannya.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan pertemuan ini digunakan oleh pihaknya untuk memberikan penjelasan terkait alasan dilaksanakannya penertiban penambangan ilegal itu.
"Alhamdulillah kita tadi bersama Forkopimda PT Timah mendengarkan aspirasi dari aliansi penambangan rakyat tadi disampaikan mereka , mempertanyakan kenapa harus ada penertiban ," ujar Algafry.
Menurutnya penertiban itu dilakukan karena sampai saat ini izin legalitas penambangan dikawasan itu belum memiliki izin produksi secara sah dari kementrian ESDM.
"Yang kedua memang disituada SUTT kapasitas150 Kv, yang harus dijaga jangan sampai roboh ,"tambahnya .
Dikatakan Algafry pihaknya juga memahami masyarakat yang bekerja di lahan eks PT Koba Tin itu sehingga akan segera menindaklanjuti pengurusan izin ke kementerian .
"Saya tadi bersama PT Timah Forkopimda , kami akan berangkat menuju kementerian ESDM , untuk menanyakan kapan legalitas itu keluar , jadi itu kesepakatan kita bersama tadi ," jelasnya .
Fakta62 ( Toro )





