Padahal sebelumnya sudah pernah Tim gabungan termasuk dari Polsek Jebus dan kesatuan pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP) jebu Bembang Antan , telah melakukan pengecekan atau inspekksi mendadak ( sidak ) ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat penambangan Liar tersebut.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media , dan impormasi sumber yang berhasil ditemui dilokasi tambang , mengatakan setiap penambang dikenakan punggutan untuk membayar uang masuk sebesar Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) perponton ditambah dengan pungutan fee sebesar 20% dari hasil Timah dan disetor kepada koordinator tambang , yang diduga bernama Sadam warga Ketap .
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan salah satu dari pekerja tambang yang tidak mau disebutkan namanya , mengatakan ," kami bayar uang masuk disini pak dan Punggutan fee kami bayar sama Sadam cs warga desa Ketap kecamatan Jebus ," sebutnya .
Dari hasil temuan tim awak media meminta pihak aparat penegak Hukum dan satgas PKH Halilintar turun kelapangan dan menindak tegas para perusak Hutan bakau dan menghancurkan daerah aliran sungai ( DAS ) perbatasan Pebuar dan desa Ketap.
Status Hukum : Penebangan atau perusakan mangrove tindakan melanggar hukum , berdasarkan Undang - Undang yang berlaku (UU.No.2 THN 2007 jo UU No.1 THN 2014 ) pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar .
Fakta 62( Toro )





