Way Kanan, Fakta62.info-
Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus diduga ABH lakukan penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/12/2025).
ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) inisial RW(15) berdomisili di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, pelapor yang sedang berada dirumahnya di Kampung Bengkulu Raman Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan didatangi oleh anak pelapor Rifki.
Selanjutnya Rifki memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor merek Honda Beat Pop warna Hitam No. Pol : BE 3228 WQ, tahun 2015 milik pelapor yang digunakan oleh anak pelapor untuk dipergunakan ke sekolah, telah dibawa oleh ABH RW.
Saat itu, Rifki sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di MTS Gunung Baru menuju rumah, sesampainya di simpang Gunung Labuhan anak pelapor an. Rifki dipanggil seseorang yang sedang duduk dibawah pohon mangga yang dikenal korban berinisial RW.
Selanjutnya ABH RW tersebut, meminta korban untuk mengantarkannya kearah Kecamatan Baradatu, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera dipertigaan Dusun Talang Barokah Kampung Gunung Labuhan, Rifki diminta turun dari kendaraan oleh ABH RW dengan alasan ingin membeli rokok.
Setelah ditunggu sekitar 2 jam, ABH tidak kunjung kembali sehingga anak pelapor pulang kerumah dan memberitahukan kepada pelapor an. Sumakno.
Pelapor bersama korban serta saksi sempat mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, akan tetapi ABH RW bersama sepeda motor milik pelapor tidak ada didalam rumah tersebut.
Atas kejadian tersebut Sumakno melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan dan agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan dengan pimpinan Kapolsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan ABH di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Saat ini terduga ABH berikut barang bukti motor telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.
(Dedi Dores)





