WAY KANAN FAKTA62.INFO-
Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. (Rabu, 10 Desember 2025).
Kedua tersangka tersebut ialah :
1. AW, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan.
2. IFR, selaku penyuplai material besi dalam program BSPS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., kerugian negara mencapai Rp 2.583.037.000, dari total nilai bantuan program BSPS tahun 2023 sebesar Rp 38.960.000.000 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.948 Penerima Bantuan (PB).
Keduanya dijerat pasal korupsi dan kedua tersangka disangkakan melanggar :
°Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
°Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Dedi Dores






