Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara penyidikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023

Tasya Aulia Situmorang
Kamis, 11 Desember 2025
Last Updated 2025-12-11T12:14:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??




WAY KANAN FAKTA62.INFO-


Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. (Rabu, 10 Desember 2025).


Kedua tersangka tersebut ialah :

1.  AW, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan.

2. IFR, selaku penyuplai material besi dalam program BSPS.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., kerugian negara mencapai Rp 2.583.037.000, dari total nilai bantuan program BSPS tahun 2023 sebesar Rp 38.960.000.000 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.948 Penerima Bantuan (PB).


Keduanya dijerat pasal korupsi dan kedua tersangka disangkakan melanggar :


°Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


°Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan