Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Latex 51 Kg di Kebun Karet Afdeling VII

Tasya Aulia Situmorang
Minggu, 21 Desember 2025
Last Updated 2025-12-21T10:48:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??




Way Kanan, Fakta62.info-


Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/12/2025).


Tersangka inisial  H (28) berdomisili di Dusun Serentak Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 18-12-2025 pukul 23.30 WIB terjadi pencurian ringan di areal perkebunan Karet Afdeling VII Areal PTPN, Tulung Buyut (Tubu).


Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan getah karet jenis Latex.


Sampai di TKP bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki inisial H diduga melakukan pencurian ringan getah karet jenis Latex beserta barang bukti berupa ember warna hitam dan karung plastik warna putih yang berisikan getah karet jenis Latex (cair).


Atas Peristiwa pencurian ringan tersebut PTPN 7 Tulung Buyut mengalami kerugian berupa Latex karet dengan berat sekitar 51 (Lima Puluh Satu) Kg lalu diduga pelaku dilaporkan oleh Karyawan PTPN I Regional 7 Tulung Buyut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

TSK berikut barang bukti pada hari Jum’at, 19-12-2025 pukul 06.00 WIB lalu diserahkan oleh pihak keamanan PTPN, selanjutnya Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek guna penyidikan lebih Lanjut.


Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.


(Ansori raka)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan