Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Penanganan Longsor Nglegi: Warga Butuh Perbaikan Talud, Bukan Sekadar Mi Instan

Abdilah
Sabtu, 10 Januari 2026
Last Updated 2026-01-10T07:15:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??




fakta62.info

GUNUNGKIDUL – Penanganan bencana tanah longsor di Dusun Karang, RT 31 RW 09, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, menuai kritik tajam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai masih terjebak pada pola penanganan "konsumtif" dengan hanya memberikan bantuan logistik, padahal instrumen hukum saat ini mewajibkan penanganan infrastruktur yang nyata dan permanen.


Fakta di lapangan menunjukkan bantuan yang diterima warga dirasa belum menjawab ancaman bencana yang ada. "Kami menerima mi 20 biji, minyak goreng 2 botol, dan beras 10 kg. Bantuan di atas diberikan hanya untuk memberikan fasilitas bagi warga yang melakukan kerja bakti," jelas seorang warga di Dusun Karang.


Warga mempertanyakan efektivitas bantuan tersebut mengingat ancaman longsor susulan tetap menghantui selama talud belum diperbaiki secara fisik.


Melanggar Semangat RTRW Gunungkidul

Berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, wilayah Desa Nglegi di Kecamatan Patuk secara eksplisit ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Gerakan Tanah dan Longsor (Pasal 32 ayat 1 huruf b).


Penetapan status rawan bencana dalam Perda RTRW seharusnya menjadi dasar kuat bagi instansi terkait, termasuk BPBD, untuk melakukan langkah mitigasi fisik. Memberikan bantuan logistik tanpa ada upaya teknis perbaikan talud dianggap belum memenuhi kewajiban pemenuhan hak keamanan warga di kawasan rawan bencana sebagaimana diatur dalam tata ruang wilayah.


Dana Desa 2026: Mandat untuk Mitigasi Fisik

Kondisi di lapangan semakin kontras dengan adanya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Pusat dengan tegas memerintahkan agar Dana Desa diutamakan untuk Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana (Bab II Pasal 2 ayat 1 huruf b).


Artinya, secara hukum, tersedia jalur anggaran yang sah untuk:

1. Pembangunan Fisik: Konstruksi talud atau dinding penahan tanah secara permanen guna mencegah longsor berulang.

2. Skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Melibatkan warga terdampak dalam pembangunan infrastruktur tersebut sehingga warga mendapatkan upah sekaligus memulihkan keamanan lingkungan mereka secara mandiri.


Reorientasi Peran BPBD dan Pemerintah Desa

Kejadian di Dusun Karang harus menjadi momentum reorientasi bagi BPBD dan Pemerintah Desa. UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) serta Permendesa 16/2025 memberikan mandat bagi desa untuk mandiri dalam membangun infrastruktur ketahanan bencana.


"Memberikan bantuan konsumtif memang meringankan sesaat untuk urusan dapur kerja bakti, namun membiarkan talud tetap dalam kondisi kritis di wilayah yang jelas-jelas dikategorikan rawan longsor oleh Perda RTRW adalah sebuah pengabaian hak keselamatan warga," tegas warga.


Masyarakat berharap agar Pemerintah Desa Nglegi segera menggunakan kewenangan dalam Permendesa 16/2025 untuk menganggarkan perbaikan talud secara permanen pada tahun anggaran mendatang. Warga juga meminta BPBD Gunungkidul untuk melakukan asesmen teknis rekonstruksi bangunan, bukan sekadar asesmen kebutuhan logistik konsumtif.


Sampai dengan berita ini diterbitkan, Media awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Media akan memperbarui informasi ini apabila terdapat perkembangan atau pernyataan resmi dari pihak terkait.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan