Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah

Tasya Febri Aulia Situmorang
Kamis, 26 Februari 2026
Last Updated 2026-02-26T08:10:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-

Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mengamankan seorang laki laki inisial AS Alias Kausar Alias Bagus (34) berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan karena diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Dusun IV Bengkulu Dalam Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/02/2026).


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu (25/5/2025) sekitar pukul18.30 Wib pada saat Karyadi berada dirumahnya di Dusun V Umbul tengah Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.


Kemudian terlapor yang sudah beberapa hari dirumah Korban Karyadi meminjam sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi: BE 3435 WY, milik korban.


Pada saat terlapor meminjam sepeda motor milik korban tersebut, STNK beserta BPKB sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam milik korban berada di dalam jok motor, lalu setelah korban meminjamkan sepeda motor lalu terlapor membawa pergi dan tidak pernah lagi mengembalikan sepeda motor milik korban dan tidak pernah bisa dihubungi.


Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi: BE 3435 WY, berikut STNK dan BPKB sepeda motornya dan apabila dinilai dengan uang senilai Rp 4.500.000,00 rupiah lalu melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan agar ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan dengan pimpinan Kapolsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan tersangka di Dusun V Umbul Tengah Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.


Kini Terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi: BE 3435 WY dan STNK sepeda motor korban dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan