Mesuji .fakta62.info– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mesuji melaksanakan inspeksi menyeluruh terhadap kendaraan umum di wilayah hukumnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan armada angkutan umum layak jalan, aman, dan nyaman bagi penumpang, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jelang musim mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Rudi S, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa inspeksi fokus pada pemeriksaan aspek teknis kendaraan dan kelengkapan administrasi.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu, serta kelengkapan surat-surat seperti STNK dan bukti Uji KIR yang masih berlaku. Selain itu, kami juga memastikan kelengkapan peralatan keselamatan penumpang seperti sabuk pengaman dan kotak P3K," ujarnya. Rabu (04/02/26)
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi dan pengelola angkutan umum tentang pentingnya menjaga kondisi armada serta mematuhi peraturan lalu lintas.
"Inspeksi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan. Kami berharap dengan kegiatan ini, angkutan umum di Mesuji dapat memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," tambah AKP Rudi S.
Dirinya juga tidak lupa mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Mesuji untuk selalu mematuhi rambu rambu lalulintas, serta melengkapi surat surat kendaraan serta memakai helm SNI, agar dapat meminimalisir terjadinya angka kecelakaan.
Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang digelar oleh Polda Lampung bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan mengedepankan tindakan preventif dan edukatif. Dari Polda Lampung dan Jajaran Polres di seluruh provinsi terlibat dalam operasi.
Terdapat 9 point sasaran prioritas diantaranya kendaraan roda 2 atau 4 yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, kendaraan yang tidak standar pabrikan menambah panjang rangka atau merubah spektek, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, Strobo yang bukan peruntukannya, TNKB yang tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel liar, kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk angkutan penumpang, kendaraan penumpang yang tidak layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu, kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.





