Labuhanbatu, Fakta62.info-
Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Keberadaan Hans Club Station tak lagi sekadar menjadi tempat hiburan, melainkan telah menjadi sumber gangguan besar dan masalah sosial yang membebani kehidupan warga sekitar. Selama ini tempat itu beroperasi tanpa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga secara nyata terbukti berjalan secara ilegal dan menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat. Selasa (28 april 2026).
Warga WW (42) Keluhan utama yang terus diungkapkan warga adalah kebisingan hebat yang ditimbulkannya. Musik dengan volume sangat keras diputar setiap malam hingga menjelang waktu salat Subuh, sehingga merampas hak istirahat dan ketenangan warga. Akibatnya, keseharian banyak keluarga terganggu, anak-anak sulit berkonsentrasi saat belajar, dan orang dewasa menjadi lelah karena tidak bisa beristirahat dengan baik. Kondisi ini telah berlangsung lama dan tidak kunjung ada perubahan, membuat kesabaran warga benar-benar habis dan mereka menyatakan sudah muak menghadapi keadaan ini.
Lebih dari sekadar gangguan suara, tempat ini juga dicurigai menjadi sarang berbagai kegiatan yang melanggar hukum. Ada dugaan kuat bahwa di dalamnya terjadi peredaran dan pemakaian zat terlarang serta peredaran minuman keras, yang berbahaya dan merusak masa depan generasi muda di daerah ini. Hingga saat ini, tanggapan dari pihak terkait masih dianggap kurang memuaskan. Pihak kepolisian sempat menyatakan agar pertanyaan terkait izin ditujukan ke instansi lain, sedangkan dinas yang berwenang mengurus izin usaha belum memberikan keterangan apapun. Sikap ini justru semakin meyakinkan warga bahwa tempat itu memang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
Warga secara bersama-sama kini menyuarakan satu keinginan tegas: Hans Club Station harus ditutup secepatnya. Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya segera bertindak nyata. Jangan sampai karena kelambatan atau ketidakpedulian, masalah ini makin melebar dan menimbulkan kerusakan yang lebih parah bagi masyarakat serta masa muda daerah ini. Ketenangan, keamanan, dan kepatuhan pada hukum adalah hak seluruh warga, dan hal itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sebagian orang saja.
Perkembangan dari kasus ini akan terus diikuti untuk memastikan bahwa harapan dan tuntutan masyarakat benar-benar didengar dan diwujudkan dalam tindakan.. Berbagai instansi terkait ketika dikonfirmasi juga saling melempar tanggung jawab, dan belum ada satu pun pihak yang bisa
Pernyataan Ketua Relawan Suara Indonesia Anti Narkoba (SINAR) Labuhanbatu Raya, M. Fauzan, S.H. “Malam hari adalah waktu untuk beristirahat, merenung, dan memulihkan tenaga, bukan saatnya dibuat riuh dengan suara bising yang mengganggu ketenangan seluruh warga. Lebih parah lagi, di balik kebisingan itu tersembunyi perbuatan yang melanggar aturan, terjadinya transaksi barang terlarang, peredaran dan pemakaian minuman keras, serta berbagai kegiatan lain yang tidak sah.
Perbuatan membuat kebisingan atau keributan yang mengganggu ketenteraman lingkungan diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal 265 KUHP Baru (UU 1/2023): Setiap orang yang membuat hingar-bingar atau berisik tetangga, atau tanda bahaya palsu pada malam hari, dapat dipidana dan denda maksimal Kategori II
Semua ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan racun yang perlahan merusak akhlak, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa. Bila hal ini terus dibiarkan, lambat laun akan lahir generasi yang lemah pemikirannya, rusak akhlaknya, dan tidak mampu memajukan negeri yang pada akhirnya akan menjadikan bangsa ini terbelakang dan kalah bersaing.
Karena itu, mari kita bergandengan tangan, bersatu hati dan pikiran untuk memberantas peredaran dan pemakaian narkoba serta segala perbuatan yang merusak. Kami menuntut dengan tegas namun penuh pertimbangan: tutuplah Hans Club Station sekarang juga, sebelum kerusakan yang ditimbulkannya makin meluas dan sulit diperbaiki kembali. Keamanan, ketenangan, dan masa depan bangsa jauh lebih berharga dibandingkan kepentingan sekelompok orang saja.” ujarnya
“Kalau sudah ada bukti gangguan, pelanggaran, dan ketidakjelasan izin, maka langkah penertiban bahkan penutupan adalah hal yang wajar dan wajib dilakukan demi kepentingan umum,” tambahnya.
Sy





