Halsel, Fakta62.Info- Digegerkan Seorang guru berstatus pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Sukarni M. Nur diduga tidak pernah masuk dan tidak pernah mengajar di tempat tugasnya.
Oknum guru yang diketahui bernama Sukarni M. Nur tersebut bertugas di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara desa dowora.
Meski tidak pernah masuk dan mengajar siswa di sekolah tempatnya bertugas, namun Sukarni M. Nur guru PPPK tersebut diduga masih menerima gaji juga lainnya dan tidak disanksi.
Hal ini, secara aturan bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPPK wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja.
Kemudian peraturan pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPPK wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Amrin Subarjo, S.Pd pun membenarkan terkait oknum guru PPPK itu sejak di Lantik tidak pernah masuk di tempat tugasnya
Bahkan Kepsek mengakui permasalahan oknum guru tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara (Malut)
Said jumat





