Home
› Barang Bukti
› kriminal
› Mandai
› Maros
› Narkotika
› Penangkapan
› Penangkapan Tersangka
› Penegakan Hukum
› Penyalahgunaan Narkoba
› Peredaran Narkoba
› Polres Maros
› Sabu
› Satresnarkoba
› Sulawesi Selatan
Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Mandai, Puluhan Paket Siap Edar Disita
Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Mandai, Puluhan Paket Siap Edar Disita
Sabtu, 23 Mei 2026
Last Updated
2026-05-26T03:25:39Z
Maros, Fakta62.info-
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IJ alias A (27).
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (03/05) di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Maros dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandai dan sekitarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Iptu Asri Arif, S.H, Sabtu (23/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu yang telah dikemas menggunakan lakban merah dan putih dan disembunyikan oleh pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat timbang digital, saset plastik kosong baru maupun bekas pakai, potongan lakban, alat sendok sabu, satu unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros melalui sistem tempel dengan memanfaatkan media sosial.
“Pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel dan menggunakan akun media sosial untuk berkomunikasi dalam proses peredaran narkotika tersebut,” lanjut mantan Kapolsek Bandara SHIAM ini.
Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif bersama Kanit 1 Ipda Erwin Tamsanumajar kemudian melakukan pengembangan setelah pelaku mengaku masih terdapat beberapa paket sabu lainnya yang telah ditempel di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Mandai.
“Hasil pengembangan, anggota kembali menemukan empat paket sabu di beberapa lokasi berbeda. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar.
(Kul indah)
Barang Bukti
kriminal
Mandai
Maros
Narkotika
Penangkapan
Penangkapan Tersangka
Penegakan Hukum
Penyalahgunaan Narkoba
Peredaran Narkoba
Polres Maros
Sabu
Satresnarkoba
Sulawesi Selatan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



