Home
› ASN
› Desa Tahwabi
› Disiplin ASN
› Guru PPPK
› halmahera Selatan
› Halsel
› Jam Kerja
› Kepulauan Jouronga
› Media Sosial
› Pelanggaran Disiplin
› SD Negeri 24 Halmahera Selatan
› Siaran Langsung
› TikTok Live
Guru P3k Di kabupaten Halmahera Selatan Menjadi Sorotan Publik Diduga Saat live Jam Kerja
Guru P3k Di kabupaten Halmahera Selatan Menjadi Sorotan Publik Diduga Saat live Jam Kerja
Senin, 08 Juni 2026
Last Updated
2026-06-09T02:28:38Z
HALSEL, FAKTA62.info-
Guru PPPK tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live) di media sosial untuk keperluan pribadi selama jam kerja. Pemerintah secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, melakukan live streaming pribadi saat jam operasional karena dinilai mengganggu kedisiplinan dan profesionalisme
Hari ini Warga Kabupaten Halmahera Selatan, lebih khususnya desa tahwabi kecamatan Kepulauan jouronga, digegerkan dengan ulah oknum guru p3k yang diduga asik melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok saat jam kerja. Publik berharap ada evaluasi dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin kerja.
Guru p3k di ketahui mengajar di SD negeri 24 kabupaten Halmahera Selatan desa tahwabi kecamatan Kepulauan jouronga.
Aksi yang dilakukan oleh guru p3k, menjadi sorotan publik oleh warga kabupaten Halmahera Selatan.
“Guru P3K digaji oleh negara dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya waktu kerja dimanfaatkan sepenuhnya untuk tugas dan pelayanan, bukan untuk aktivitas hiburan atau siaran langsung di media sosial,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Publik berharap pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan bila ditemukan pelanggaran. Penegakan disiplin dinilai penting untuk menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Larangan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja meliputi ketentuan berikut:
Pelanggaran Etika dan Disiplin: Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kode etik ASN
Dasar Aturan:
Ketentuan ini merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku untuk PPPK).
Pengecualian:
Live streaming hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau menggunakan akun resmi instansi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat menantikan klarifikasi serta langkah konkret demi memastikan Guru P3k tetap profesional dan fokus pada tugasnya sebagai abdi negara
(Said Pers)
ASN
Desa Tahwabi
Disiplin ASN
Guru PPPK
halmahera Selatan
Halsel
Jam Kerja
Kepulauan Jouronga
Media Sosial
Pelanggaran Disiplin
SD Negeri 24 Halmahera Selatan
Siaran Langsung
TikTok Live
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



