HALSEL, FAKTA62.info-
Guru PPPK tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live) di media sosial untuk keperluan pribadi selama jam kerja. Pemerintah secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, melakukan live streaming pribadi saat jam operasional karena dinilai mengganggu kedisiplinan dan profesionalisme
Hari ini Warga Kabupaten Halmahera Selatan, lebih khususnya desa tahwabi kecamatan Kepulauan jouronga, digegerkan dengan ulah oknum guru p3k yang diduga asik melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok saat jam kerja. Publik berharap ada evaluasi dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin kerja.
Guru p3k di ketahui mengajar di SD negeri 24 kabupaten Halmahera Selatan desa tahwabi kecamatan Kepulauan jouronga.
Aksi yang dilakukan oleh guru p3k, menjadi sorotan publik oleh warga kabupaten Halmahera Selatan.
“Guru P3K digaji oleh negara dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya waktu kerja dimanfaatkan sepenuhnya untuk tugas dan pelayanan, bukan untuk aktivitas hiburan atau siaran langsung di media sosial,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Publik berharap pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan bila ditemukan pelanggaran. Penegakan disiplin dinilai penting untuk menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Larangan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja meliputi ketentuan berikut:
Pelanggaran Etika dan Disiplin: Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kode etik ASN
Dasar Aturan:
Ketentuan ini merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku untuk PPPK).
Pengecualian:
Live streaming hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau menggunakan akun resmi instansi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat menantikan klarifikasi serta langkah konkret demi memastikan Guru P3k tetap profesional dan fokus pada tugasnya sebagai abdi negara
(Said Pers)





