Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan IV di kelurahan Batu Belang, kecamatan Muaradua, kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan nilai pagu dana Rp 92.739.218.000 yang dikerjakan oleh CV BERSAMA MANDIRI WIRABHAKTI dengan Nomor Kontrak 10/PPK.1/SPK/APBD/DISPERKIMTAN/OKUS/2026 bersumber dari DPA SKPD TA. 2025 kini menjadi sorotan karena diduga terdapat banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realita di lapangan.
Berdasarkan temuan yang diperoleh, proyek yang secara resmi tercatat dengan judul “PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN” ternyata di lapangan justru dilaksanakan dengan aktivitas pemasangan Paving Block. selain itu, lokasi pekerjaan tersebut diduga berada di atas badan jalan provinsi, padahal anggaran dan spesifikasi teknis yang disahkan hanya diperuntukkan untuk pembangunan jalan lingkungan yang menjadi kewenangan daerah/kecamatan.
Temuan ini dinilai telah melanggar beberapa peraturan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
° Undang-undang nomor 2 tahun 2023 tentang pengelolaan jalan, yang membagi kewenangan pengelolaan jalan menjadi jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. pekerjaan yang dilakukan di badan jalan provinsi seharusnya menjadi tanggung jawab dinas pupr provinsi, bukan dibiayai dari apbd kabupaten.
° Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, terkait ketepatan penggunaan anggaran sesuai dengan fungsi dan lokasi yang ditetapkan.
Dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, di mana pekerjaan harus sesuai dengan judul dan ruang lingkup yang telah disepakati serta disahkan melalui Adendum yang telah disetujui oleh DPRD Oku Selatan.
Prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, di mana setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Menyikapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, kepala dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (PERKIMTAN) OKU Selatan dikonfirmasi pada senin (23/06/2026). ia mengakui adanya temuan tersebut dan berjanji akan melakukan tindakan tegas.
“Nanti saya akan menurunkan tim pemeriksa untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. jika dalam hasil pemeriksaan terbukti benar terdapat ketidaksesuaian seperti yang disampaikan, maka kami akan segera memanggil pihak kontraktor serta meninjau kembali proses kontrak dan penggunaan anggaran yang telah dilakukan,” ujar kepala dinas perkimtan.
Hingga saat ini, status proyek tersebut masih terus dipantau dan diharapkan adanya kejelasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengapa terjadi perbedaan mendasar antara rencana dalam dokumen dengan kenyataan yang ada di lokasi.(andi gunawan)







