Belum genap menjabat sebagai Kepala Sekolah UPT SD Negeri 22 Aek Batu, Erna Wati Rahayu Nst, langsung menuai polemik dan tuduhan pelanggaran aturan. Kebijakan pemungutan dana iuran untuk pembangunan pagar sekolah yang ia terbitkan tak lama memimpin, dinilai tidak hanya memberatkan wali murid, tetapi juga jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di dunia pendidikan. Sabtu (6 Juni 2026)
Berdasarkan dokumen rincian biaya yang beredar dan diterima awak media, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp67.540.000. Biaya tersebut dibebankan kepada 298 siswa, sehingga setiap anak wajib menyumbang sekitar Rp227.000, atau minimal Rp150.000 sesuai opsi yang ditetapkan pihak sekolah. Langkah ini sontak memicu kemarahan dan pertanyaan besar dari masyarakat, apalagi mengingat Erna Wati baru saja memangku jabatan, namun sudah dianggap berbuat sesuka hati dengan kebijakan yang "setajam silet".
Namun di balik protes orang tua, kebijakan ini ternyata memiliki celah hukum yang sangat besar dan dapat menjerat Kepala Sekolah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan secara tegas bahwa pemungutan biaya pendidikan atau sumbangan dari orang tua murid bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak membebankan.
Adapun salah seorang wali murid Fa (34) mengatakan bahwa kebijakan ini sangat memberatkan bagi sebagian wali murid tetapi karena ini keharusan terpaksa kami membayarnya. Ujarnya
Lebih jauh lagi, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 53, dijelaskan bahwa satuan pendidikan dilarang memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekolah Dasar yang berstatus Negeri juga mendapatkan alokasi dana dari pemerintah, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang salah satu peruntukannya adalah pemeliharaan dan pembangunan fasilitas sekolah. Artinya, membebankan seluruh biaya pembangunan pagar secara langsung dan terstruktur kepada orang tua murid merupakan tindakan yang menyimpang dari jalur pendanaan resmi.
Tindakan Erna Wati Rahayu Nst ini justru masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa asas penyelenggaraan negara wajib berlandaskan asas kepatutan, kewajaran, dan tidak membebani masyarakat. Kepala Sekolah sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, memiliki kewajiban untuk mengelola fasilitas tanpa memindahkan beban anggaran secara sepihak kepada warga sekolah.
Awak media sudah meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Ari Winata, namun hingga berita ini diterbitkan ia memilih bisu seribu bahasa. Keengganan memberi tanggapan justru memunculkan dugaan baru, Apakah ada benang kusut atau perlindungan di balik kebijakan memalukan ini?
Jika terbukti melanggar ketentuan di atas, sanksi yang mengancam bukan sekadar teguran lisan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya, Erna Wati Rahayu Nst berisiko dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat, pemindahan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan kepala sekolah dan sanksi administrasi lainnya.
“Masih seumur jagung memimpin, tapi sudah berani membuat kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan. Ini bukan soal membantu sekolah, tapi soal pemaksaan yang tidak berdasar hukum,” tegas salah satu wali murid yang kecewa, menambahkan bahwa banyak keluarga tidak mampu membayar jumlah yang ditetapkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya demi keadilan bagi wali murid SD Negeri 22 Aek Batu, namun juga agar menjadi efek jera bagi seluruh kepala sekolah dan pengelola pendidikan lainnya. Bahwa kekuasaan dan wewenang yang diemban tidak boleh disalahgunakan untuk membuat kebijakan sesuka hati, apalagi yang memberatkan ekonomi masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Erna Wati Rahayu Nst maupun pihak Dinas Pendidikan setempat. Masyarakat berharap aparat pengawasan dan dinas terkait segera turun tangan, menindak tegas pelanggaran ini, serta mengembalikan dana yang telah dipungut agar tidak ada lagi pejabat pendidikan yang berani berbuat sewenang-wenang di kemudian hari. Mata publik kini tertuju pada Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan seluruh pengawas, Jangan jadi penonton diam! Buktikan kalau kekuasaan tak boleh disalahgunakan, dan rakyat takkan mau terus-menerus jadi sapi perah pejabat yang tamak.
Sy





