Home
› Dugaan Penganiayaan
› Hak Jawab
› Hukum
› Klarifikasi
› KUHAP
› Makassar
› Pemberitaan Media
› Penyidikan
› Polda Sulawesi Selatan
› Praduga Tak Bersalah
› Proses Hukum
› RSUD Kota Makassar
› Visum Et Repertum
Klarifikasi Hj. Kul Indah: Dokumen yang Diberitakan Belum Memenuhi Unsur Pembuktian Perkara
Klarifikasi Hj. Kul Indah: Dokumen yang Diberitakan Belum Memenuhi Unsur Pembuktian Perkara
Sabtu, 20 Juni 2026
Last Updated
2026-06-24T04:27:51Z
Makassar, Fakta62.info-
Kul Indah menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan JejakTerkini.
Online tanggal 19 Juni 2026 mengenai dugaan penganiayaan di Mapolda Sulsel. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi kepada publik agar sesuai fakta hukum yang ada, (20 /6/ 2026).
*Tiga Poin Pelurusan Berdasarkan Dokumen:*
1. *Status Surat RSUD Kota Makassar*
Surat RSUD Kota Makassar tertanggal 27 Februari 2026 pukul 16:15 WITA yang dikutip dalam pemberitaan tersebut adalah surat pernyataan kesanggupan biaya perawatan. Dokumen ini tidak memuat keterangan medis mengenai adanya luka maupun penyebab luka, sehingga berbeda dengan Visum Et Repertum yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara pidana.
2. *Isi Berkas Pemeriksaan Kepolisian*
Dalam berkas pemeriksaan kepolisian tercantum kalimat: “Penyebab yang belum jelas. Masih diperlukan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara”. Hal ini menandakan proses pembuktian secara medis masih berjalan dan belum final.
3. *Tahapan Proses Hukum*
Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Selatan. Sesuai KUHAP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk hadir pada 24 Juni 2026. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai fakta. Kami berharap semua pihak, termasuk media, mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini,” tegas Hj. Kul Indah, Jumat 19/06/2026. pada awak media
*(Red)*
Dugaan Penganiayaan
Hak Jawab
Hukum
Klarifikasi
KUHAP
Makassar
Pemberitaan Media
Penyidikan
Polda Sulawesi Selatan
Praduga Tak Bersalah
Proses Hukum
RSUD Kota Makassar
Visum Et Repertum
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



