Makassar -Fakta 62- (20 /6/ 2026)
Kul Indah menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan JejakTerkini.
Online tanggal 19 Juni 2026 mengenai dugaan penganiayaan di Mapolda Sulsel. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi kepada publik agar sesuai fakta hukum yang ada.
*Tiga Poin Pelurusan Berdasarkan Dokumen:*
1. *Status Surat RSUD Kota Makassar*
Surat RSUD Kota Makassar tertanggal 27 Februari 2026 pukul 16:15 WITA yang dikutip dalam pemberitaan tersebut adalah surat pernyataan kesanggupan biaya perawatan. Dokumen ini tidak memuat keterangan medis mengenai adanya luka maupun penyebab luka, sehingga berbeda dengan Visum Et Repertum yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara pidana.
2. *Isi Berkas Pemeriksaan Kepolisian*
Dalam berkas pemeriksaan kepolisian tercantum kalimat: “Penyebab yang belum jelas. Masih diperlukan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara”. Hal ini menandakan proses pembuktian secara medis masih berjalan dan belum final.
3. *Tahapan Proses Hukum*
Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Selatan. Sesuai KUHAP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk hadir pada 24 Juni 2026. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai fakta. Kami berharap semua pihak, termasuk media, mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini,” tegas Hj. Kul Indah, Jumat 19/06/2026. pada awak media
*(Red)*





