Home
› BBM Bersubsidi
› Desa Air Teluh
› Kerinci
› Niaga BBM Ilegal
› Pengangkutan BBM Ilegal
› Penyalahgunaan BBM
› Polres Kerinci
› Satreskrim Polres Kerinci
› Solar Bersubsidi
› SPBU Koto Lebu
› Sungai Penuh
Penyalahgunaan Solar Subsidi Modus Dokumen UMKM Dibongkar di Sungai Penuh
Penyalahgunaan Solar Subsidi Modus Dokumen UMKM Dibongkar di Sungai Penuh

Jumat, 26 Juni 2026
Last Updated
2026-06-29T03:54:13Z
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap dua pria berinisial M (47) dan D (47) terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 59 jerigen berisi solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin personel SPKT di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat itu, petugas mendapati tersangka D sedang mengisi solar menggunakan jerigen ke dalam sebuah mobil.
"Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda," kata AKP Very Prasetyawan saat memberikan konfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Setelah menemukan kejanggalan dokumen tersebut, Tim Satreskrim Polres Kerinci melakukan pengembangan ke rumah tersangka M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen solar yang dikumpulkan oleh para pelaku.
Polisi menyita total 59 jerigen solar. Sebanyak 22 jerigen di antaranya berada di atas mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BH 8218 RC, sedangkan 37 jerigen lainnya ditemukan disimpan di area rumah tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka D berperan membeli solar dari SPBU Koto Lebu secara bertahap menggunakan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. Solar tersebut kemudian disuplai kepada tersangka M.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta peralatan selang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak dinas yang mengeluarkan surat rekomendasi UMKM serta operator SPBU Koto Lebu untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
"Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi," ujar AKP Very Prasetyawan.
(S boy)
BBM Bersubsidi
Desa Air Teluh
Kerinci
Niaga BBM Ilegal
Pengangkutan BBM Ilegal
Penyalahgunaan BBM
Polres Kerinci
Satreskrim Polres Kerinci
Solar Bersubsidi
SPBU Koto Lebu
Sungai Penuh
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Tulang Bawang, Fakta62.info- Jejak ceceran oli yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengu...
-
KERINCI, Fakta62.info- Penanganan limbah dan sisa makanan dari salah satu dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamata...




