Klaim manfaat ekonomi yang disuarakan kolektor timah berinisial ASG soal operasi Ponton Isap Produksi [PIP] di pesisir Pantai Penyusuk, Kel. Romodong, Kec. Belinyu, dibantah keras Forum Aspirasi Nelayan Pesisir [FANP] Kep. Bangka Belitung.
Bagi FANP, alasan “penggerak ekonomi masyarakat” itu hanyalah kedok. Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas tersebut diduga merusak sumber penghidupan utama nelayan dan warga, melanggar aturan tata ruang, serta berpotensi masuk pidana lingkungan.
Itu Zona Pariwisata & Tangkap Ikan, Bukan Zona Tambang”*
Ketua Umum FANP Firdaus menegaskan, wilayah operasi ASG sama sekali bukan kawasan tambang. Pantai Penyusuk hingga Teluk Bakau jelas tertulis dalam Perda RZWP3K Provinsi Babel Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Zona Pariwisata dan Zona Tangkap Ikan bagi nelayan.
“Sama sekali tidak ada izin tambang di sana. Jadi saat ada pihak mengaku punya izin dan badan usaha berizin, itu justru jadi pertanyaan besar publik. Izin apa yang dimaksud? Apakah izin itu mengizinkan merusak kawasan lindung? Itu mustahil dan melawan aturan,” tegas Firdaus.
*Dampak ke Nelayan*
FANP menilai kerusakan lingkungan akibat PIP ilegal ini langsung memukul mata pencaharian nelayan. Biota laut rusak, alur tangkap terganggu, dan kawasan wisata pesisir jadi hancur.
Tim media mendesak APH, Dinas Kelautan Perikanan Babel, dan DLH Babel segera turun cek lapangan. Publik berhak tahu: siapa dalang di balik klaim “izin” yang diduga bertentangan dengan Perda RZWP3K.
*Catatan Redaksi*: Pihak ASG dan instansi terkait berhak memberikan hak jawab/konfirmasi terkait dugaan operasi PIP dan status izin di Pantai Penyusuk.
(Fakta62 info/Toro)





