Home
› Desa Sidang Gunung Tiga
› Estate Bintang
› IPTU Adi Setiawan
› Kriminal
› Pencurian
› Pencurian Buah Sawit
› Pencurian Kelapa Sawit
› Polres Mesuji
› PT PPA
› PT Prima Alumga
› Sat Reskrim Polres Mesuji
› Tindak Pidana
Warga Tri Rejo Mulyo Penawar Tama Diamankan Polres Mesuji Kedapatan Mencuci Buah Sawit
Warga Tri Rejo Mulyo Penawar Tama Diamankan Polres Mesuji Kedapatan Mencuci Buah Sawit
Senin, 15 Juni 2026
Last Updated
2026-06-17T02:54:12Z
Warga Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang berhasil diamankan oleh keamanan PT. Prima Alumga dan diserahkan ke Mapolres Mesuji, karena kedapatan mencuri buah sawit di Blok A 3 Devisi 1 Estate Bintang Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.
Tersangka yang diamankan Berinisial KP (29) Warga Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.
"Personil piket regu 1 Sat Reskrim Polres Mesuji memang benar telah menerima penyerahan seorang tersangka pada Hari Minggu 14 Juni 2026 sekira Pukul 16.30 Wib yang melakukan tindak pidana pencurian 37 Tandan buah kelapa sawit milik PT. Prima Alumga (PPA)," jelas Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, Senin (15/06/26)
Lebih lanjut terang IPTU Adi, awal mula Diamankan nya tersangka saat anggota patroli PT. Prima Alumga pada Hari Minggu Tanggal 14 Juni Tahun 2026 sekira Pukul 08.30 Wib melihat ada buah sawit diduga dipanen oleh orang yang tidak dikenal yang diletakan di dalam kanal perbatasan dengan PT. SIP yang berada di Blok A. 3, Devisi 1 estate Bintang, Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,
Kemudian anggota tersebut menghubungi komandan regu dan melaporkannya, tidak butuh waktu lama Danru pun datang bersama tiga rekan lainnya dan mereka pun melakukan patroli, sekira pukul 09.00 wib tersangka telah berhasil diamankan.
Selanjutnya anggota patroli menghubungi Asisten Manager dan melaporkannya. Akibat kejadian tersebut PT. Prima Alumga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.083.200 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan membawa tersangka ke Mapolres Mesuji untuk melapor dan menyerahkan tersangka. Ungkap Kasat Reskrim
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya
Desa Sidang Gunung Tiga
Estate Bintang
IPTU Adi Setiawan
Kriminal
Pencurian
Pencurian Buah Sawit
Pencurian Kelapa Sawit
Polres Mesuji
PT PPA
PT Prima Alumga
Sat Reskrim Polres Mesuji
Tindak Pidana
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



