Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Sudah Puluhan Tahun Perusahaan Plat Merah di Langsa Menguasai dan Menggarap Lahan Masyarakat Bersertifikat

Wira
Kamis, 30 Juli 2026
Last Updated 2026-07-31T03:27:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Foto Ilustrasi Fakta62.info
BANDA ACEH, Fakat62.info-

Berdasarkan Pasal No. 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, penyelenggaraan perkebunan di Indonesia dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bertujuan antara lain : Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.

Meningkatkan devisa negara Menyediakan lapangan kerja dan  Rincian Tujuan Penyelenggaraan Perkebunan

Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Menyediakan kesempatan usaha bagi warga.

Meningkatkan produksi, mutu, nilai tambah, dan daya saing hasil tanaman.

Memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri. Melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.


Namun lain hal nya dengan perusahaan perkebunan berplat merah di yang berada diwilayah kota Langsa propinsi Aceh yang satu ini, justru berbanding terbalik terkesan sudah  menyengsarakan rakyat, dengan menguasai dan menggarap lahan milik masyarakat yang bersertifikat dan terjadi  sudah bertahun tahun, hal ini sangat  bertolak belakang dengan butir butir yang tersebut dalam UUD 1945.


"Iya benar sudah sejak lama lahan itu dikuasai dan digarap oleh perusahaan tersebut dan lahan tersebut juga memiliki alas hak berupa Sertifikat dari BPN, yang diterbitkan pada sekitar tahun 1988 tahun 1991 dan tahun 1992."


"Coba saja kita bayangkan jelas bila lahan tersebut adalah masuk dalam peta HGU perusahaan sudah pasti tidak akan bisa diterbitkan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ungkap sumber dengan nada heran kepada awak media Rabu 28/06/2026. Artimya lahan tersebut kan aman dan jelas diluar HGU yang sudah sejak tahun 1988 dikuasai dan digarap oleh perusahaan plat merah itu."katanya lagi.


"Kalo tidak salah lahan milik masyarakat dan yang berada diluar HGU perusahaan yang diluasai dan garap perusahaan luas nya sekitar 145 hektar lebih. Dan kami juga sangat heran sejak tahun 1988 lalu masyatakat juga   sudah berbagai upaya dan daya dilakukan agar persoalan sengketa itu bisa diselesaikan demi untuk masyarakat banyak,  tapi sayangnya hingga kini belum ada juga membuahkan hasil, apakah pihak terkait (red-pemerintah) memang sama sekali tidak berpihak kepada kita masyatakat kecil seperti kami bang,"pungkasnya.


Terkait dengan persoalan tersebut tim media ini akan terus menelusuri  terhadap informasi tersebut dan akan segera melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait agar tidak menjadi informasi liar serta tidak menimbulkan fitnah untuk kedua belah pihak baik masyarakat serta perusahaan dimaksud

Dan tim media telah menemukan sejumlah salinan sejumlah dokumen antara lain foto copy sertifikat dan dan peta serta berupa foto copy  dokumen lain yang diyakini terkait dengan sengketa lahan tersebut (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan