Jumat, 07 Agustus 2026 – Sikap PT GMM terhadap kedatangan wartawan menjadi sorotan setelah tim jurnalis yang melakukan investigasi terkait dugaan dampak kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat sekitar mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses informasi dari pihak perusahaan.
Investigasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari salah seorang warga yang mengaku khawatir terhadap kondisi kesehatan pekerja maupun masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Warga tersebut menduga terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, sehingga meminta agar dilakukan peliputan secara independen.
Menindaklanjuti informasi itu, wartawan turun langsung ke lapangan untuk menghimpun keterangan dari berbagai sumber dan mengamati kondisi di sekitar area operasional PT GMM. Dalam proses peliputan, wartawan kemudian mendatangi kantor pusat perusahaan dengan tujuan meminta konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun, menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pejabat Human Resources Department (HRD) tidak berada di kantor, sehingga wartawan tidak memperoleh penjelasan maupun tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan dari warga. Seorang warga yang ditemui wartawan mempertanyakan minimnya akses komunikasi perusahaan dengan media.
"Seharusnya perusahaan terbuka terhadap wartawan. Jika tidak ada yang dapat memberikan penjelasan resmi, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Jangan sampai publik kemudian berspekulasi mengenai legalitas maupun kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar warga tersebut, Jumat (7/8/2026).
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan, terutama ketika muncul dugaan persoalan yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan kerja, maupun dampak terhadap masyarakat sekitar. Kehadiran wartawan untuk meminta konfirmasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik, bukan justru direspons dengan sikap tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, PT GMM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dampak kesehatan yang dilaporkan warga maupun alasan belum adanya pihak perusahaan yang dapat memberikan konfirmasi kepada wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT GMM sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Red





