Home
› Berita Kriminal
› curanmor
› Kejahatan
› Kriminal
› Lampung
› Mesuji
› Penangkapan Tersangka
› Pencurian
› Pencurian Alkon
› Pencurian Motor
› Pengungkapan Kasus
› Polres Mesuji
› Polsek Tanjung Raya
Dua Tersangka Curat di Kebun Semangka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya
Dua Tersangka Curat di Kebun Semangka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya
Kamis, 20 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-21T03:11:28Z
Mesuji, Fakta62.info-
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit kendaraan sepeda motor serta 1 unit mesin pompa air (Alkon), yang terjadi di Pondok Kebun Semangka yang berada di Desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji pada Bulan April 2026 lalu.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MS (29) Warga Desa Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan KSW (30) Warga Dusun Desa Cempaka Putih Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, saat ini keduanya bermukim di Pemukiman Siliwangi Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.I.P., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Memang benar anggota Reskrim Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok kebun semangka milik korban SY Warga Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada bulan April lalu," ucapnya. Kamis (20/08/26)
Adapun kronologis kejadian, lanjut ungkap IPTU Dwi, awalnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira Pukul 05.30 Wib korban sedang berada di rumahnya mendapat telpon dari penjaga kebun Semangka miliknya, yang berada di Desa Wiralaga II.
Dirinya diberitahu bahwa sepeda motor yang di letakkan di samping pondok dan mesin pompa air (Alkon) yang berada di kolam penampungan air telah dicuri. Penjaga kebun sudah berusaha menelusuri di sekitar kebun akan tetapi tidak ditemukan.
Setelah mendengar peristiwa tersebut korban mendatangi kebun semangkanya dan mengecek sekitaran kebun semangka, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang RP.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan bermula Pada hari Minggu Tanggal 16 Agustus 2026 sekira Pukul 01.00 Wib Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Selanjutnya anggota menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi anggota berhasil mengamankan tersangka MS, kemudian sekira Pukul 16.00 Wib anggota unit reskrim kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yaitu KSW.
Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah mencuri Handphone milik Adi Kurniawan, Adi Setiawan dan Aril (penjaga kebun semangka), lalu dilakukan pengembangan terkait Sepeda Motor dilokasi yang sama dihari yang beda dan kedua tersangka mengaku bahwa benar sepeda motor dan alkon milik SY mereka juga yang mengambilnya, dan sepeda tersebut dikuasi MS di temukan di kosan yang berada di Simpang D Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor, Selang bewarna biru Sepanjang 100 M Dari alat Pompa Air, 1 unit sepeda motor Revo Fit di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.
Berita Kriminal
curanmor
Kejahatan
Kriminal
Lampung
Mesuji
Penangkapan Tersangka
Pencurian
Pencurian Alkon
Pencurian Motor
Pengungkapan Kasus
Polres Mesuji
Polsek Tanjung Raya
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



