Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya

Tasya Febri Aulia Situmorang
Rabu, 19 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-19T08:39:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Way Kanan, Fakta62.info-

Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diduga TSK berinisial P (37), warga Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Diduga pelaku diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah, Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Iptu Hasbuan mejelaskan perkara tersebut berawal pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika terjadi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. BNIL di Blok 3B, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, tim patroli keamanan PT. BNIL mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian buah sawit. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua orang tersebut mengaku melakukan pencurian atas perintah M. Namun, kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial M datang ke lokasi dan mengakui bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian TBS atas perintahnya. 

Atas kejadian tersebut, PT. BNIL mengalami kerugian berupa 15 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram, dengan nilai kerugian sekitar Rp750.000.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa 15 tandan buah sawit segar dengan berat 250 kilogram serta mengamankan sdr.M yang dalam perkara yang sama telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dari hasil pengembangan perkara, Pakuan Ratu Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan diduga pelaku inisial P yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju wilayah Kabupaten OKU Timur dan berhasil mengamankan diduga TSK tanpa perlawanan. 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dedi Dores

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan