Home
› Bilah Barat
› Desa Sibargot
› Dusun Padang Rapuan
› Fakta62.info
› IPDA Sastrawan Ginting
› Kasat Narkoba Labuhanbatu
› LabuhanBatu
› Mahyudin Rambe
› Polres Labuhanbatu
› Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Kanit I Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu Di Sibargot, Total 8,42 Gram Dirampas!
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Kanit I Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu Di Sibargot, Total 8,42 Gram Dirampas!
Selasa, 18 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-19T08:13:55Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan kepekaan dan kecepatan bertindak atas informasi dari masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan berlangsung pada Hari Sabtu, 15 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 Wib, di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot. Bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah pondok, tim segera turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak melakukan penindakan.
Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku, dengan total berat bruto 8,42 gram.
MAHYUDIN RAMBE, 34 tahun, warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya untuk dijual. Pasokan diperoleh dari seseorang berinisial "U" yang saat ini sedang dalam penelusuran pihak kepolisian.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
- Sabu dalam 7 bungkus plastik klip sedang — berat 7,95 gram
- Sabu dalam 3 bungkus plastik klip kecil — berat 0,47 gram
- 1 buah timbangan elektrik
- Plastik klip berbagai ukuran kosong
- 1 buah dompet warna coklat
- Uang tunai hasil transaksi: Rp 125.000,-
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan arahan Kapolres Labuhanbatu serta Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang senantiasa berkomitmen:
"Aduan dan informasi masyarakat adalah mata dan telinga kami. Di manapun ada peredaran narkoba, secepat kilat kami tindak. Tidak ada tempat persembunyian bagi pengedar — dari pusat kota hingga ke pelosok desa sekalipun. Kami bersihkan Labuhanbatu dari narkotika sampai tuntas!"
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jejak pemasok berinisial "U" terus dikejar dan didalami.
Atas laporan masyarakat, Tim Kanit I Satresnarkoba pimpin IPDA Sastrawan Ginting amankan Mahyudin Rambe (34) di Desa Sibargot, Bilah Barat. Ditemukan sabu seberat 8,42 gram lengkap dengan timbangan dan uang hasil transaksi.
Kapolres & Kasat Narkoba Labuhanbatu Tegas:
"Aduan warga adalah perintah! Kami bersihkan Labuhanbatu dari narkoba, sampai ke ujung desa! Tidak ada kompromi!"
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. Jejak pemasok terus diburu.
Bersama Masyarakat, Kami Jaga Labuhanbatu BERSIH DARI NARKOBA! 💪🇮🇩
Sy
Bilah Barat
Desa Sibargot
Dusun Padang Rapuan
Fakta62.info
IPDA Sastrawan Ginting
Kasat Narkoba Labuhanbatu
LabuhanBatu
Mahyudin Rambe
Polres Labuhanbatu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



