Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Kanit I Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu Di Sibargot, Total 8,42 Gram Dirampas!

SINAR
Selasa, 18 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-19T08:13:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


LABUHANBATU, Fakta62.Info-

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan kepekaan dan kecepatan bertindak atas informasi dari masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Penangkapan berlangsung pada Hari Sabtu, 15 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 Wib, di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot. Bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah pondok, tim segera turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak melakukan penindakan.
 
Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku, dengan total berat bruto 8,42 gram.

MAHYUDIN RAMBE, 34 tahun, warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat.
 
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya untuk dijual. Pasokan diperoleh dari seseorang berinisial "U" yang saat ini sedang dalam penelusuran pihak kepolisian.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
- Sabu dalam 7 bungkus plastik klip sedang — berat 7,95 gram
- Sabu dalam 3 bungkus plastik klip kecil — berat 0,47 gram
- 1 buah timbangan elektrik
- Plastik klip berbagai ukuran kosong
- 1 buah dompet warna coklat
- Uang tunai hasil transaksi: Rp 125.000,-
 
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan arahan Kapolres Labuhanbatu serta Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang senantiasa berkomitmen:
 
"Aduan dan informasi masyarakat adalah mata dan telinga kami. Di manapun ada peredaran narkoba, secepat kilat kami tindak. Tidak ada tempat persembunyian bagi pengedar — dari pusat kota hingga ke pelosok desa sekalipun. Kami bersihkan Labuhanbatu dari narkotika sampai tuntas!"
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jejak pemasok berinisial "U" terus dikejar dan didalami.

Atas laporan masyarakat, Tim Kanit I Satresnarkoba pimpin IPDA Sastrawan Ginting amankan Mahyudin Rambe (34) di Desa Sibargot, Bilah Barat. Ditemukan sabu seberat 8,42 gram lengkap dengan timbangan dan uang hasil transaksi.
 
Kapolres & Kasat Narkoba Labuhanbatu Tegas:
"Aduan warga adalah perintah! Kami bersihkan Labuhanbatu dari narkoba, sampai ke ujung desa! Tidak ada kompromi!"
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. Jejak pemasok terus diburu.
Bersama Masyarakat, Kami Jaga Labuhanbatu BERSIH DARI NARKOBA! 💪🇮🇩
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan