![]() |
| Ilustrasi (foto) fakta62.info |
Terkait dengan iformasi yang berkembang adanya dugaan jual beli lahan sawah milik BUMG seluas 666,5 M³ di salah gampong dalam kabupaten Aceh Timur, masyarakat mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan, oleh karena masyarakat ingin melakukan cocok tanam pasa lahan tersebut , dan semua pihak harus bertanggung jawab siapa pun yang terlibat dalam jual beli lahan tersebut .
Sejumlah masyarakat digampong tersebut kepada wartawan Sabtu 26/09/2026 menyampaikan,"Kami berharap agar Direktur BUMG yang baru dapat segera membenahi persoalan lahan sawah milik BUMG tersebut, agar kami selaku masyarakat bisa melakukan cocok tanam."ungkapnya.
"Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku masyarakat adalah, apakah lahan milik BUMG bisa diperjual belikan,"ungkap nya penuh dengan tanda tanya.
Sementara itu Direktur BUMG yang baru saat dihubungi wartawan melalui telefon selularnya, sedang tidak aktif, dan Sekdes juga sedang tidak aktif.
Selanjut nya oknum keuchik yang menandatangani dan nama nya tertera dalam kwetansi jual beli tersebut sejak lama sudah tidak berada di gampong tersebut.
Menurut sumber informasi sebelumnya dugaan jual beli lahan sawah milik BUMG itu dilakukan oleh oknum keuchik dengan beberapa kali dilakukan pembayaran, dan tertuang dalam kwetansi jual beli yang ditandatangani oleh keuchik gampong setempat sebagai penjual, dan MF sebagai pembeli."
"Dalam kwetansi pertama Pada tanggal 7 Desember 2024 tertulis,"Panjar pembelian tanah sawah milik BUMG seluas 666,5 M³ sebesar Rp 80 juta." dan pada kwetansi kedua, tertulis biaya tambahan panjar pembelian lahan sawah milik BUMG pada tanggal 9 Januari 2025 senilai Rp 25 juta, kemudian pada kwetansi ketiga, pada tanggal 24 Januari 2025 senilai Rp 130 juta." (*) (bersambung)





