Home
› Illegal Logging
› Kayu Ilegal
› Kejahatan Kehutanan
› Kriminal
› Lingkungan
› Pembalakan Liar
› Penangkapan Tersangka
› Polres Rohil
› Riau
› Rokan Hilir
Polres Rohil Tindak Tegas Pelaku Illegalloging di Sinaboi, 2 Pelaku Diamankan, Beserta Ratusan Batang Kayu.
Polres Rohil Tindak Tegas Pelaku Illegalloging di Sinaboi, 2 Pelaku Diamankan, Beserta Ratusan Batang Kayu.
Jumat, 25 September 2026
Last Updated
2026-09-25T05:06:43Z
Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dua orang ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu diamankan petugas, Kamis (24/9/2026).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK.MH., menyebut pelaku yang diamankan adalah IA selaku pemilik panglong dan pekerjanya berinisial FD. Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.
Pengungkapan bermula saat Camat Sinaboi Andri Munawar mendapat laporan warga adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9). Saat ditanya soal izin, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak menjelaskan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres ke lokasi sekira pukul 15.00 WIB. Di tempat ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari air. IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen pengolahan maupun kepemilikan yang sah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis
- 67 daun pintu, 11 daun jendela
- 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek
- Sejumlah mesin pengolah kayu: mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat
Kedua tersangka kini diperiksa di Sat Reskrim Polres Rohil. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya.
"Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil," tegas Kapolres.(rilis)
Editor Kaperwil Riau (M Harahap)
Illegal Logging
Kayu Ilegal
Kejahatan Kehutanan
Kriminal
Lingkungan
Pembalakan Liar
Penangkapan Tersangka
Polres Rohil
Riau
Rokan Hilir
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



