Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Polres Rohil Tindak Tegas Pelaku Illegalloging di Sinaboi, 2 Pelaku Diamankan, Beserta Ratusan Batang Kayu.

Marahot Harahap
Jumat, 25 September 2026
Last Updated 2026-09-25T05:06:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Rokan Hilir, Fakta62.info-

Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dua orang ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu diamankan petugas, Kamis (24/9/2026).
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK.MH., menyebut pelaku yang diamankan adalah IA selaku pemilik panglong dan pekerjanya berinisial FD. Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.
 
Pengungkapan bermula saat Camat Sinaboi Andri Munawar mendapat laporan warga adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9). Saat ditanya soal izin, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak menjelaskan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian.
 
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres ke lokasi sekira pukul 15.00 WIB. Di tempat ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari air. IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen pengolahan maupun kepemilikan yang sah.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
 
- 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis
- 67 daun pintu, 11 daun jendela
- 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek
- Sejumlah mesin pengolah kayu: mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat
 
Kedua tersangka kini diperiksa di Sat Reskrim Polres Rohil. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya.
 
"Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil," tegas Kapolres.(rilis) 

Editor Kaperwil Riau (M Harahap) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->