Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Ahli Waris Alm.Harun Ali Ancam Hentikan Karyawan PTPN-I Melakukan Aktivitas Sebelum Persoalan Tuntas

Wira
Selasa, 13 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-13T02:54:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Fakta62.info, bersama ahli waris Alm.Harum Ali menelusuri lokasi yang menjadi persoalan antata pihak PTPN-I digampong Seumali

ACEH TIMUR, Fakta62.info-

Terkait dengan persoalan pertanahan antara PTPN-I  dengan masyarakat  digampong Seumali kecamatan Rantau Peureulak  dan Senebok Bayu Indra Makmu yang terkadi sejak tahun 1971 hingga kini belum terselesaikan soal ganti rugi kepada ahli waris.

Fakta62.info bersama ahli waris Alm.Harun Ali 


Meskipun persoalan tersebut dan sudah ditangani oleh bupati  bersama Forkopimda  Aceh Timur pada 28 Juli 2026 lalu dan telah menjadi kesepakatan bersama yaitu pihak PTP harus mengganti rugi kepada ahli waris Alm.Harun Ali.


Dan untuk penyelesaian tersebut bupati Aceh Timur Iskandar Usman  Alfalaqy telah memerintahkan Kepada Kepala Dinas Perkebunan  dan Peternakan kabupaten Aceh Timur untuk mempasilitasi antara pihak PTPN-I dengan perwakilan masyarakat.


Terkait dengan persoalan tersebut menjadi sorotan publik sehingga menarik awak media berupaya melakukan komunikasi dan kordinasi kepada ahli waris dan melakukan kroscek lapangan, juga berupaya melakukan kordinasi kepada dinas terkait yaitu  Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Aceh Timur.


Dan pada hari Senin 12/10/2026 Kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Aceh Timur, Murdani, S.STP.M.Si melalui jaringan selular nya  kepada awak media menyatakan," Persoalan tersebut sedang dalam proses, dan lagi menunggu tandatangan dari pihak PTP." jawab nya.


Sebelum nya, Ahli waris Alm.Harun Ali kepada awak media menjelaskan," berdasarkan hasil rapat dan telah  menjadi kesepakatan bersama yang tertuang didalam berita acara pada tanggal 28 Juli 2026 lalu, baik bupati Aceh Timur  dan  Forkopimda  sudah menyepakati dan  menandatangani surat tersebut, namun  aneh nya hingga kini pihak PTP/ Operation Head Regional Manajemen PTPN IV yang nama nya tertulis didalam surat tersebut." jelas nya. Ada apa ini sudah berjalan dua bulan lebih ,"imbuh nya lagi.


"Kami sangat berharap  kepada para pihak dan dinas terkait agar persoalan ini dapat segera di selesaikan, bayangkan saja  persoalanya ini sudah berjalan selama 55 tahun lamanya."terang nya.


"Bila tidak segara di selesaikan maka kami selaku ahli waris akan menghentikan seluruh karyawan PTPN-I untuk melakukan aktivitas nya pada lokasi tersebut, hingga persoalan terselesaikan sesuai dengan kesepakatan,"pungkas nya.


Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->