![]() |
| Fakta62.info, bersama ahli waris Alm.Harum Ali menelusuri lokasi yang menjadi persoalan antata pihak PTPN-I digampong Seumali |
ACEH TIMUR, Fakta62.info-
Terkait dengan persoalan pertanahan antara PTPN-I dengan masyarakat digampong Seumali kecamatan Rantau Peureulak dan Senebok Bayu Indra Makmu yang terkadi sejak tahun 1971 hingga kini belum terselesaikan soal ganti rugi kepada ahli waris.
Meskipun persoalan tersebut dan sudah ditangani oleh bupati bersama Forkopimda Aceh Timur pada 28 Juli 2026 lalu dan telah menjadi kesepakatan bersama yaitu pihak PTP harus mengganti rugi kepada ahli waris Alm.Harun Ali.
Dan untuk penyelesaian tersebut bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfalaqy telah memerintahkan Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Aceh Timur untuk mempasilitasi antara pihak PTPN-I dengan perwakilan masyarakat.
Terkait dengan persoalan tersebut menjadi sorotan publik sehingga menarik awak media berupaya melakukan komunikasi dan kordinasi kepada ahli waris dan melakukan kroscek lapangan, juga berupaya melakukan kordinasi kepada dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Aceh Timur.
Dan pada hari Senin 12/10/2026 Kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Aceh Timur, Murdani, S.STP.M.Si melalui jaringan selular nya kepada awak media menyatakan," Persoalan tersebut sedang dalam proses, dan lagi menunggu tandatangan dari pihak PTP." jawab nya.
Sebelum nya, Ahli waris Alm.Harun Ali kepada awak media menjelaskan," berdasarkan hasil rapat dan telah menjadi kesepakatan bersama yang tertuang didalam berita acara pada tanggal 28 Juli 2026 lalu, baik bupati Aceh Timur dan Forkopimda sudah menyepakati dan menandatangani surat tersebut, namun aneh nya hingga kini pihak PTP/ Operation Head Regional Manajemen PTPN IV yang nama nya tertulis didalam surat tersebut." jelas nya. Ada apa ini sudah berjalan dua bulan lebih ,"imbuh nya lagi.
"Kami sangat berharap kepada para pihak dan dinas terkait agar persoalan ini dapat segera di selesaikan, bayangkan saja persoalanya ini sudah berjalan selama 55 tahun lamanya."terang nya.
"Bila tidak segara di selesaikan maka kami selaku ahli waris akan menghentikan seluruh karyawan PTPN-I untuk melakukan aktivitas nya pada lokasi tersebut, hingga persoalan terselesaikan sesuai dengan kesepakatan,"pungkas nya.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)





