JAMBI, FAKTA62.INFO — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024. Kerugian keuangan negara dalam skandal penyimpangan anggaran daerah ini diperkirakan mencapai Rp19.549.137.859.
Penetapan status hukum para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan resmi sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti atau risiko melarikan diri, tim penyidik Kejati Jambi langsung melakukan penahanan terhadap lima dari enam tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Penahanan kelima tersangka dibagi ke dalam dua lembaga pemasyarakatan berbeda berdasarkan jenis kelamin. Tiga tersangka pria dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Jambi, yaitu HE selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–Agustus 2024, RA selaku Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023–November 2024, serta I selaku Direktur CV Berkah Bersama sebagai pihak swasta penyedia barang dan jasa. Sementara dua tersangka wanita dijebloskan ke Rutan Perempuan Jambi, yakni F selaku Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–Juni 2023 dan Y selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–April 2024.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni Z selaku Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024, belum dapat menjalani pemeriksaan maupun tindakan penahanan oleh penyidik lantaran kondisi fisiknya yang memburuk. Berdasarkan dokumen medis resmi Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 yang diterbitkan oleh dr. Taufan Nugroho per tanggal 12 Oktober 2026, yang bersangkutan telah dirawat inap di Pramita Laboratorium Medis Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026. Tersangka Z didiagnosis mengalami Cerebral Infarction atau stroke iskemik yang mengakibatkan kondisi Hemiplegia atau kelumpuhan pada separuh bagian tubuh. Penyidik menyatakan akan terus memantau perkembangan kesehatan tersangka Z sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jambi telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti dokumen penunjang. Dari hasil pendalaman materi perkara, penyidik membongkar sedikitnya lima modus operandi penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun anggaran. Modus tersebut meliputi pencairan anggaran secara sepihak oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa sepengetahuan, verifikasi, maupun pengajuan resmi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); adanya aliran dana dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif yang dialirkan kepada pihak ketiga; pengalihan uang secara tidak sah dari rekening resmi kas pengeluaran Setwan DPRD langsung ke rekening pribadi tersangka; pengeluaran dana tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah serta penggunaan kuitansi SPJ kosong untuk memanipulasi nominal pencairan dana; hingga pembayaran biaya perjalanan dinas yang direkayasa dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.
(S boy)






