Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Galian C Dijanji Rantauprapat Rusak Alam Parah Dugaan Pakai Solar Subsidi & Oknum Pejabat Inisial BS Menggelap Hukum

SINAR
Sabtu, 03 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-05T04:44:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Rantauprapat, Fakta62.info-

Kerusakan alam yang mengerikan terlihat nyata di kawasan Janji, Rantauprapat. Foto udara yang beredar memperlihatkan bekas galian tambang liar atau galian C yang meluas, mengubah bentang alam menjadi lubang raksasa berisi air keruh, tanah terkikis, dan hutan kelapa sawit di sekelilingnya terancam longsor.
 
Bukan sekadar kerusakan biasa, warga menuding praktik ini berjalan dengan dua pelanggaran berat sekaligus:
 
1. ALAM DIHANCURKAN TANPA AMPUN
- Lubang tambang raksasa yang membelah tanah, membentuk kolam buatan berwarna kehijauan keruh
- Tumpukan tanah galian berwarna merah dan abu-abu menumpuk di mana-mana, jalur tanah terbuka tanpa penutup
- Vegetasi hilang, lereng tergerus, potensi banjir dan longsor mengancam warga sekitar
- Tidak ada upaya reklamasi atau penutupan lahan sesuai aturan
 
2. DUGAAN PENGGUNAAN SOLAR SUBSIDI
Sumber di lapangan menyebutkan alat berat yang mengerjakan lokasi tersebut diduga kuat mengonsumsi bahan bakar jenis solar bersubsidi yang seharusnya hanya untuk transportasi umum, nelayan, dan usaha kecil. Jika terbukti, ini penggelapan yang merugikan negara milyaran rupiah.
 
3. OKNUM PEJABAT INISIAL BS DITUDING LINDUNGI
Warga yang enggan disebut namanya menyebut ada sosok oknum pejabat berinisial BS yang diduga melindungi operasi ini agar terus berjalan tanpa diganggu penegakan hukum. Padahal izin lokasi belum jelas, dan aktivitas galian C di tempat tersebut diduga melanggar tata ruang serta ketentuan perlindungan lingkungan.
 
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kerusakan tanpa izin = pidana denda hingga Rp10 Miliar & penjara 10 tahun
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan = tindak pidana
- Peraturan Presiden & Kementerian ESDM tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak penggunaan solar subsidi untuk usaha tambang dilarang tegas
 
Warga menuntut:
✅ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera turun ke lokasi
✅ Hentikan aktivitas tambang ini SEKARANG
✅ Usut tuntas dugaan penggunaan solar subsidi
✅ Panggil dan periksa oknum berinisial BS
✅ Lakukan reklamasi lahan segera atas biaya pelaku
 
"Alam ini bukan warisan orang kaya, ini titipan anak cucu. Kalau dibiarkan, siapa yang rugi? Kita semua." ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, ipda seniman, s.h., m.psi. yang menjabat sebagai kanit pidsus satreskrim polres labuhanbatu, hingga saat berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan sama sekali.
 
warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas tersebut, usut tuntas semua pihak yang terlibat, dan lakukan pemulihan lingkungan yang rusak.
 
Berita ini akan terus dipantau perkembangannya. Semoga pihak berwenang tidak menutup mata!
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->