Home
› Dugaan Tambang Galian C
› Galian C
› Janji
› Kerusakan Lingkungan
› Labuhanbatu
› Pencemaran Lingkungan
› Polres Labuhanbatu
› Reklamasi Lahan
› Solar Subsidi
› Sumatera Utara
› Tambang Ilegal
Galian C Dijanji Rantauprapat Rusak Alam Parah Dugaan Pakai Solar Subsidi & Oknum Pejabat Inisial BS Menggelap Hukum
Galian C Dijanji Rantauprapat Rusak Alam Parah Dugaan Pakai Solar Subsidi & Oknum Pejabat Inisial BS Menggelap Hukum
Sabtu, 03 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-05T04:44:32Z
Kerusakan alam yang mengerikan terlihat nyata di kawasan Janji, Rantauprapat. Foto udara yang beredar memperlihatkan bekas galian tambang liar atau galian C yang meluas, mengubah bentang alam menjadi lubang raksasa berisi air keruh, tanah terkikis, dan hutan kelapa sawit di sekelilingnya terancam longsor.
Bukan sekadar kerusakan biasa, warga menuding praktik ini berjalan dengan dua pelanggaran berat sekaligus:
1. ALAM DIHANCURKAN TANPA AMPUN
- Lubang tambang raksasa yang membelah tanah, membentuk kolam buatan berwarna kehijauan keruh
- Tumpukan tanah galian berwarna merah dan abu-abu menumpuk di mana-mana, jalur tanah terbuka tanpa penutup
- Vegetasi hilang, lereng tergerus, potensi banjir dan longsor mengancam warga sekitar
- Tidak ada upaya reklamasi atau penutupan lahan sesuai aturan
2. DUGAAN PENGGUNAAN SOLAR SUBSIDI
Sumber di lapangan menyebutkan alat berat yang mengerjakan lokasi tersebut diduga kuat mengonsumsi bahan bakar jenis solar bersubsidi yang seharusnya hanya untuk transportasi umum, nelayan, dan usaha kecil. Jika terbukti, ini penggelapan yang merugikan negara milyaran rupiah.
3. OKNUM PEJABAT INISIAL BS DITUDING LINDUNGI
Warga yang enggan disebut namanya menyebut ada sosok oknum pejabat berinisial BS yang diduga melindungi operasi ini agar terus berjalan tanpa diganggu penegakan hukum. Padahal izin lokasi belum jelas, dan aktivitas galian C di tempat tersebut diduga melanggar tata ruang serta ketentuan perlindungan lingkungan.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kerusakan tanpa izin = pidana denda hingga Rp10 Miliar & penjara 10 tahun
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan = tindak pidana
- Peraturan Presiden & Kementerian ESDM tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak penggunaan solar subsidi untuk usaha tambang dilarang tegas
Warga menuntut:
✅ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera turun ke lokasi
✅ Hentikan aktivitas tambang ini SEKARANG
✅ Usut tuntas dugaan penggunaan solar subsidi
✅ Panggil dan periksa oknum berinisial BS
✅ Lakukan reklamasi lahan segera atas biaya pelaku
"Alam ini bukan warisan orang kaya, ini titipan anak cucu. Kalau dibiarkan, siapa yang rugi? Kita semua." ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, ipda seniman, s.h., m.psi. yang menjabat sebagai kanit pidsus satreskrim polres labuhanbatu, hingga saat berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan sama sekali.
warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas tersebut, usut tuntas semua pihak yang terlibat, dan lakukan pemulihan lingkungan yang rusak.
Berita ini akan terus dipantau perkembangannya. Semoga pihak berwenang tidak menutup mata!
Sy
Dugaan Tambang Galian C
Galian C
Janji
Kerusakan Lingkungan
Labuhanbatu
Pencemaran Lingkungan
Polres Labuhanbatu
Reklamasi Lahan
Solar Subsidi
Sumatera Utara
Tambang Ilegal
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



