![]() |
| Muhadis Radafy, salah satu keluarga ahli waris Alm.Harun Ali/Fakta62.info |
ACEH TIMUR, Fakta62.info-
Terkait dengan persoalan pertanahan antara PTPN-I dengan masyarakat digampong Seumali kecamatan Rantau Peureulak dan Senebok Bayu Indra Makmu yang terjadi sejak tahun 1971 hingga kini belum terselesaikan soal ganti rugi kepada ahli waris yaitu Alm.Harun Ali.
Meskipun persoalan tersebut dan sudah mediasi oleh Pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur pada 28 Juli 2026 lalu dan telah terjadi kesepakatan bersama, dan pihak PTPN-I akan mengganti rugi kepada ahli waris Alm.Harun Ali.
Namun ironis nya sudah berjalan hampir tiga bulan pihak PTPN-I belum ada memberi kepastian, semantara kepala dinas perkebunan dan peternakan labupaten Aceh Timur yang diperintah kan oleh bupati Aceh Timur, dianggap Kadisbunan kurang serius dan berlarut larut dalam menangani persoalan tersebut.
"Ada apa dengan dinas perkebunan dan peternakan yang hingga kini belum ada kejelasanya, sudah berjalan tiga bulan, sementara bupati Aceh Timur memerintahkan agar persoalan tersebut segera di selesai kan selambat lambat nya 30 hari dari tangga 28 Juli 2026."jelas ahli waris.
"Maka besok hari Senin 19/10 kami selaku ahli waris keluarga Alm.Harun Ali akan memasang plang pada lahan yang menjadi persoalan tersebut, untuk sementara pihak karyawan PTPN-I menghentikan seluruh aktivitas nya pada lahan 4,1 hektar, dan sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat, terutama keuchik gampong oleh karena persoalan nya terus berlarut larut ,"ungkap Ahli waris kepada awak media. Disalah satu cafe Rantau Peureulak Senin malam 18/10/2026.
Ditempat yang sama keuchik gampong Seumali, Zulfahmi kepada awak media mengatakan
,"iya benar ahli waris ada kordinasi untuk pemasangan plang pada lahan yang bersengketa dengan keluarga Alm.Harun Ali, sebab sudah berjalan 50 tahun lebih persoalan ini,"ujar Keuchik.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)





