![]() |
| Kaperwil Fakta62.info wilayah Aceh argument dengan pihak PTPN-I saat mendampingi keluarga Ahli waris Alm.Harun Ali |
ACEH TIMUR, Fakta62.info-
Setelah dilakukan pemasangan plang di beberapa titik pada lahan Alm.Harun Ali menimbulkan reaksi dari pihak PTPN-I Karang Inong, dan pihak langsung menuding dan menganggap pihak ahli waris mengganggu aktivitas perusahaan. Hal tersebut langsung dibantah oleh pihak ahli waris Alm.Harun Ali dilokasi lahan yang menjadi objek sengketa . Senin 19/10/2026.
Pihak keluarga Alm.Harun Ali yang didampingi Kaperwil fakta62.info menyampaikan kepada APK,Asisten dan Mandor selaku perwakilan dari pihak PTPN-I, kami bukan mengganggu boleh diliat kami hanya pasang plag, artinya hanya sebagai teguran, sebab kami menunggu kepastian yang jelas dari pihak PTPN-I, sudah selama tiga bulan, padahal bupati Aceh Timur menekan agar persoalan tersebut selambat lambat nya selama satu bulan, justru sampai tiga bulan,"terang nya.
Menurut pihak PTPN-I yang diwakili oleh Wahyu selaku APK Karang Inong bahwa persoalan terkait dengan lahan ini sedang dilakukan pembahasan dan sedang dalam perjalanan diproses,"ungkap Wahyu.
Selanjut nya Wahyu juga meminta waktu paling telat satu minggu akan memberikan jawaban sejauh mana perjalanan proses nya.
"Kami mohon minta waktu paling lambat satu minggu akan memberikan jawaban krpafa ahli waris Alm.Harun Ali sejauh mana saat ini perkembangan jalan proses nya terkait dengan persoalan pada lahan ini."terang Wahyu.
Namun pihak keluarga Alm.Harun Ali menolak waktu satu minggu yang dimohon oleh pihak PTPN-I
dan pihak ahli waris yang diwakili
Oleh Kaperwil Aceh Fakta62.info menekan agar jawaban dari pihak PTPN-I selambat lambat selama tiga hari dari hari Senin19/10/2026.
"Kami dari pihak ahli waris meminta jangan ulur ulur waktu lagi atau satu minggu, tapi kami minta jawaban itu disampaikan selambat lambat nya selama tiga hari, Sebab kami dari pihak ahli waris sudah sangat lelah menanti jawaban dan informasi sejauh mana proses yang sudah berjalan dan kepastianya,"imbuh nya.
Terkait dengan persoalan waktu soal perkembangan sejauh mana jalan proses ganti rugi pada lahan tersebut akhir nya disepakati oleh pihak PTPN-I sesuai permintaan ahli waris Alm.Harun Ali, selambat lambatnya akan diberikan jawaban dan informasi selambat lambatnya selama tiga hari, yang dibuktikan didepan kamera selular pihak ahli waris.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)





