Ditengah kondisi kabut asap tebal yang menyelimuti Kabupaten Katingan, Polres Katingan tetap gencar melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Rabu-Kamis (15/10/2026).
Terlihat dua personel Polres Katingan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang memasang spanduk himbauan di kawasan pesisir Sungai Katingan, tepatnya di hulu dan hilir Jembatan Kasongan.
Spanduk tersebut berbunyi tegas:
HIMBAUAN DILARANG KERAS MELAKUKAN AKTIVITAS PETI DI DAERAH INI (HULU DAN HILIR JEMBATAN KASONGAN) YANG MEMILIKI UNIT PETI AGAR SEGERA KELUAR DARI LOKASI INI. APABILA HIMBAUAN INI TIDAK DIINDAHKAN MAKA AKAN DILAKUKAN PENEGAKAN HUKUM.
Kondisi di lokasi terlihat memprihatinkan. Kabut asap pekat akibat Karhutla menyelimuti sungai, ditambah dengan bekas-bekas galian PETI yang merusak bantaran sungai. Lumpur dan kubangan bekas tambang terlihat jelas di lokasi pemasangan spanduk.
Langkah tegas Polres Katingan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi larangan PETI yang sebelumnya dilaksanakan bersama tim gabungan Kodim 1019 Katingan, Kecamatan Katingan Hilir dan Satpol PP.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa aktivitas PETI di sekitar Jembatan Kasongan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan konstruksi jembatan, mencemari Sungai Katingan, dan melanggar hukum.
Polres Katingan mengimbau kepada pemilik unit PETI agar segera keluar dari lokasi tersebut. Jika himbauan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.(JurnalkgtFakta62)
#StopPETI #JembatanKasongan #PolresKatingan #KabutAsap #Fakta62Kalteng #Katingan





