Home
› AS
› Curat
› Golok
› Honda Blade
› Iptu Nursyamsi
› Kasui
› Kasui Lama
› Lampung
› Pencurian Motor
› Polsek Kasui
› Way Kanan
Polsek Kasui Amankan Diduga Pelaku Curi Motor di Kasui Lama
Polsek Kasui Amankan Diduga Pelaku Curi Motor di Kasui Lama
Minggu, 04 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-05T04:39:42Z
Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Minggu (4/10/2026).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AS (45), berdomisili di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menerima penyerahan seorang terduga pelaku beserta barang bukti dari aparatur Kampung Kasui Lama pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi mengatakan, selanjutnya perkara tersebut dilaporkan korban Awaludin dengan membuat Laporan Polisi di kantor Polsek Kasui pada tanggal 3 Oktober 2026.
Sementara peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (3/10/) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah korban di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui.
Kejadian bermula saat dua saksi, E dan R , sedang berada di teras rumah. Keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berjalan sambil mendorong satu unit sepeda motor milik korban ke arah Dusun Talang Sawah, Kampung Kasui Lama.
Merasa curiga, kedua saksi kemudian mendatangi laki-laki tersebut. Setelah diperiksa, sepeda motor yang didorong diketahui merupakan milik korban Awaludin.
Saksi bersama warga sekitar kemudian mengamankan laki-laki tersebut. Selain mengamankan terduga pelaku, warga juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah putih serta sebilah golok yang dibawa oleh terduga pelaku.
Pada pukul 03.00 WIB, AS kemudian diserahkan oleh aparatur Kampung Kasui Lama kepada personel Polsek Kasui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal petugas kepada diduga pelaku, sepeda motor tersebut diduga diambil dari teras rumah korban yang saat itu tidak menggunakan kunci pengaman tambahan. Setelah berhasil mengambil kendaraan, terduga pelaku kemudian mendorong sepeda motor Honda Blade milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2011 type trondol tanpa nopol, serta satu buah BPKB kendaraan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,“ungkapnya.
Dedi Dores / Ansori
AS
Curat
Golok
Honda Blade
Iptu Nursyamsi
Kasui
Kasui Lama
Lampung
Pencurian Motor
Polsek Kasui
Way Kanan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



